Berita Flores Lembata Alor

Berkantor di Desa, Bupati Manggarai Beberkan di Diklat Kemendagri

Kepala Bagian Organisasi Setda Manggarai, Remigius Harum mengatakan, berkantor di desa merupakan inovasi baru di NTT

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Marsel Ali
zoom-inlihat foto Berkantor di Desa, Bupati Manggarai Beberkan di Diklat Kemendagri
Pos Kupang/Egy Moa
Bupati Manggarai di Pulau Flores, Dr.Deno Kamelus, S.H, (kopiah)

Laporan Wartawan Pos Kupang, Eugenius Mo'a

POS KUPANG.COM, RUTENG---Berkantor di desa-desa di Kabupaten Manggarai Pulau Flores, dilakukan Bupati dan Wabup Manggarai bukan memindahkan pekerjaan administrasi pemerintahan dari Kantor Bupati Manggarai dan semua satuan kerja pemerintahan daerah (SKPD) ke desa. Dominan masalah pembangunan itu adanya di desa.

Bupati Manggarai, Dr.Deno Kamelus, S.H,M.H, memaparkan hal itu setelah mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat) Pemerintahan di Kementrian Dalam Negeri, Jakarta pekan yang lalu.

"Kemendagri mendorong berkantor berkantor di desa sebagai inovasi daerah harus dihargai. Kami ke desa untuk beraktivitas, bukan supaya dishooting televisi, dimuat di facebook dan media cetak dan online," tegas Kamelus saat menyampaikan hasil Diklat Pemerintahan dalam rapat staf, Jumat siang (3/6/2016) di Ruteng.

Kamelus mengatakan draf Peraturan Bupati Manggarai berkantor di desa, kerangka acuan kerja (TOR), standar operasi prosedur (SOP) dan pembagian SKPD telah dibuat.

Hari Jumat siang, draf itu disampaikan kepada semua pimpinan SKPD. Ia memberi waktu tiga hari dikoreksi.

Desa Kalo di Kecamatan Satarmese, berbatasan dengan wilayah Kabupaten Manggarai Timur, menjadi desa perdana dikunjungi selama dua hari rencana berkantor di desa pasca pencanangan di Wangkal, Kecamatan Reok Barat pada Mei 2016.

Berkantor di desa, lanjut Kamelus, bagian revolusi mental digagas Presiden Joko Widodo. Revolusi mental, tekannya lebih personal tentang perubahan sikap, cara padang dan tindakan.

Kepala Bagian Organisasi Setda Manggarai, Remigius Harum mengatakan, berkantor di desa merupakan inovasi baru di NTT.

" Inovasi yang baru sama sekali sejak Manggarai berdiri 1958. Di Propinisi NTT, baru ada di Manggarai," kata Remi, kepada Pos Kupang Jumat siang (3/6/2016) usai rapat staf pemaparan Diklat Pemerintahan.

Aktivitas nyata selama berkerja di desa, kata Remi, telah tertuang di dalam lampiran Peraturan Peraturan Bupati Manggarai.

"Apa saja yang hendak dikerjakan berkantor di desa sudah ada," kata Remi.

Berkantor di desa, menurut Remi, juga tak bedanya dengan konsep Presiden RI,Joko Widodo, membangun daerah dari pinggiran, wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar.

Bupati Manggarai mengubahnya dengan bekerja di desa.
"Masalah terbesar pembangunan, sosial dan kemasyarakatan ada di desa, kampung dan dusun. Kehadiran pemerintahan kabupaten bersama menyelesaikanya," kata Remi.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved