Berita Flores Lembata Alor

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus PLTS

Penyidik Polres Ngada menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/TENI JENAHAS
Kasat Reskrim Ngada, Iptu Jemy Noke. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Teny Jenahas

POS KUPANG.COM, BAJAWA -- Penyidik Polres Ngada menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Nagekeo. Ketiga tersangka itu yakni Dion Bei, Dawe Abdul Rahman dan Sefrinus Yoseph Waghe.

Kapolres Ngada, AKBP Andy Nurwandy, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Jemy O. Noke, S.H mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Selasa (31/5/2016).

Jemy didampingi Kanit Tipikor Brigpol Walterius Djo mengatakan, hasil penyidikan lebih lanjut dan sesuai dinamika persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, ada keterlibatan panitia PHO sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi sudah memeriksa ketiga tersangka Senin (30/5/2016) dan selanjutnya mereka diperiksa lagi. Pada pemeriksaan lanjutan mereka akan didampingi penasihat hukumnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved