Berita Flores Lembata Alor
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus PLTS
Penyidik Polres Ngada menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Teny Jenahas
POS KUPANG.COM, BAJAWA -- Penyidik Polres Ngada menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Nagekeo. Ketiga tersangka itu yakni Dion Bei, Dawe Abdul Rahman dan Sefrinus Yoseph Waghe.
Kapolres Ngada, AKBP Andy Nurwandy, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Jemy O. Noke, S.H mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Selasa (31/5/2016).
Jemy didampingi Kanit Tipikor Brigpol Walterius Djo mengatakan, hasil penyidikan lebih lanjut dan sesuai dinamika persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, ada keterlibatan panitia PHO sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi sudah memeriksa ketiga tersangka Senin (30/5/2016) dan selanjutnya mereka diperiksa lagi. Pada pemeriksaan lanjutan mereka akan didampingi penasihat hukumnya. (*)
