LIPSUS
PN Oelmasi Bilang Hakim Tidak Main-Main Putus Perkara Perkosaan
Ketua PN Oemalasi menyatakan keputusan majelis hakim membebaskan terdakwa pemerkosa anak itu tidak main-main sebab didasarkan pertimbangan hukum.
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: omdsmy_novemy_leo
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - KETUA Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, I Ketut Pancaria, SH, melalui humas PN Oelmasi, Abraham Amarullah, SH, MH, Jumat (27/5/2016) sore, membenarkan putusan bebas terhadap terdakwa dalam perkara perkosaan, KW alias Ba'I KT, oleh majelis hakim setempat. Keputusan itu tidak main-main sebab didasarkan keyakinan hakim dan pertimbangan hukum.
Namun Abraham enggan menjelaskan apa yang menjadi pertimbangan hukum perkata yang disidangkan Ketua Majelis Hakim, Eka Ratna Widyastuti, SH, MH dengan hakim anggota ASM Purba, SH, M.Hum dan Abraham Amrullah, SH, MH.
Menurut Abraham, keputusan majelis hakim itu adalah keputusan final meski ada beda pendapat diantara majelis hakim yakni 2:1.
"Ada perbedaan dalam pertimbangan tersebut. Dalam pertimbangan ada perbedaan pendapat, voting hasilnya 2:1. Ketua majelis punya pendapat sendiri dan dua anggota punya pendapat sendiri. Putusannya terdakwa bebas. Apa pertimbangannya ada di putusan hakim yang bisa diakses di webside," kata Abraham, di ruang mediasi PN Oelamasi.
Abraham mengatakan, selama pemeriksaan di persidangan mereka menyiapkan penerjemah untuk terdakwa yang mengaku tidak bisa berbahasa Indonesia. Jika ada informasi terdakwa sebenarnya bisa berbahasa Indonesia, Abraham mengatakan majelis hakim tidak bisa memeriksa hal itu karena tidak masuk dalam materi perkara.
Begitu pun adanya dugaan pemalsuan surat berupa presensi korban di sekolah yang diduga dilakukan pihak terdakwa.
Ditanya komitmen hakim dan PN Oelamasi dalam upaya meminimalisir kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Abraham mengatakan tetap komitmen.
"Kami tidak main-main. Kita melihat kasus seperti ini (perkosaan, red), ancamannya tinggi sehingga kami tidak mungkin macam-macam. Keputusan pembebasan itu juga kami tidak main-main," jelas Abraham.
Terkait adanya informasi bahwa ada hakim yang menanyakan, apakah korban merasa sakit atau tidak ketika diperkosa, Abraham membantahnya dan memastikan tidak ada pertanyaan seperti itu dalam persidangan kasus OW di PN Oelamasi.
"Tidak ada. Karena saat itu saksi korban didampingi ibunya, tidak mungkin ada pertanyaan seperti itu. Kita di pengadilan menghargai," aku Abraham.
Terkait pihak korban akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY), Abraham mengatakan, itu adalah hak setiap warga negara untuk mengawasi persidangan. "O..., kita siap pasti jika diperiksa KY. Akan dipertanggungjawabkan," kata Abraham.
Tapi Abraham memastikan tidak ada indikasi permainan terkait vonis bebas yang diputuskan majelis hakim terhadap terdakwa Ba'i KT. "Kalau kita bilang tidak, nanti penilaiannya bagaimana. Jadi pengawasannya tanya ke KPK, KY. Selama ibu atau siapapun menemukan indikasi kami menerima uang silahkan lapor. Tentu harus ada buktinya," kata Abraham.
Menurut Abraham, hingga Jumat sore pihak korban dan JPU belum menyatakan sikap terhadap putusan Majelis hakim. "Waktu pikir-pikir jaksa tujuh hari, paling lambat hari Senin menyatakan sikap," kata Abraham.
Mengenai nasib terdakwa pasca vonis bebas hakim, Abraham mengatakan, jika dalam putusan dinyatakan bebas dan memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan, maka terdakwa tersebut harus dikeluarkan atau dibebaskan dari tahanan.
"Dalam perkara Nomor 12/pid.sus/2016/PN.OLM, telah diputuskan bebas dengan perintah untuk segera dibebaskan. Maka apabila jaksa maupun pengacara terdakwa menggunakan haknya kasasi, terdakwa harus dibebaskan dari tahanan hingga menunggu putusan kasasi tersebut," kata Abraham.
Penasihat hukum terdakwa, Koroh, SH, belum berhasil dikonfirmasi Pos Kupang. Ditelepon berulang kali pada Sabtu dan Minggu (28-29/5/2016) tidak dijawab, begitu pun sms belum dibalasnya. (vel)