Berita Flores Lembata Alor

Polisi Masih Lengkapi Petunjuk Jaksa

Penyidik Polres Ngada masih melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU)

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/TENI JENAHAS
Kasat Reskrim Ngada, Iptu Jemy Noke. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas

POS KUPANG.COM, BAJAWA -- Penyidik Polres Ngada masih melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan di Desa Waedoa, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo. Dalam petunjuknya, jaksa meminta penyidik untuk memperdalam lagi unsur memperkaya diri dalam kasus tersebut dan penentuan saksi-saksi.

Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Jemy O. Noke, S.H melalui Kanit Tipikor Brigpol, Walterius De Jago mengatakan hal itu saat dikonfirmasi Pos Kupang, Selasa (24/5/2016).

Menurut Walter, jaksa dalam petunjuknya meminta penyidik untuk memperdalam lagi penyidikan unsur memperkaya diri yang dilakukan tersangka. Kemudian, memperdalam penentuan saksi-saksi yang berkaitan langsung dengan kasus tersebut. Atas petunjuk itu, penyidik sementara melengkapinya lewat pemeriksaan tambahan beberapa pihak, termasuk ahli BPKP.

"Kita lakukan pemeriksaan tambahan untuk memenuhi petunjuk jaksa. Sekarang kita lagi buat resumenya dan minggu depan kita limpahkan lagi," kata Walter. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved