Sosialisasi Permen PU no. 45/PRT/M/2015, Djami Rebo: Yang Berkompeten Bekerja Profesional
Orang yang berkompeten bekerja secara profesional. Tapi banyak terjadi, orang bekerja tetapi tidak memiliki kompetensi yang sesuai. Karena itu, LPJK m
Penulis: maksi_marho | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Maksi Marho
POS KUPANG.COM, KUPANG -- "Orang yang berkompeten bekerja secara profesional. Tapi banyak terjadi, orang bekerja tetapi tidak memiliki kompetensi yang sesuai. Karena itu, LPJK menyambut baik kegiatan sosialisasi peraturan Menteri PU tentang pengembangan keprofesian yang dilaksanakan Intakindo NTT."
Demikian dikatakan Ketua LPJK Provinsi NTT, Piet Djami Rebo saat jumpa pers bersama Ketua Intakindo NTT, Yolandaru dan Ketua Panitia kegiatan sosialisasi Permen PU, Parulian Samosir di Hotel Naka Kupang, Jumat (19/5/2016) siang.
Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (Intakindo) NTT bekerja sama dengan LPJK NTT menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) no 45/PRT/M/2015 Tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Tenaga Ahli Konsultan Indonesia dan MRA (Asean Mutual Recognition of Arrangement on Engineering Services). Kegiatan sosialisasi akan digelar di Hotel Naka Kupang pada Selasa (24/5/2016).
"Sekarang ini banyak terjadi deviasi. Orang yang tidak memiliki kompetensi menduduki jabatan pada lembaga teknis. Padahal sebenarnya, keputusan manajerial ditentukan keputusan teknis kompetensi. Ada kepala dinas PU yang bukan sajana teknik," kata Djami Rebo.
Dikatakan Djami Rebo, permasalahan dibidang jasa konstruksi yang sering terjadi adalah pekerjaan terlambat atau tidak selesai tepat waktu dan hasil pekerjaan jasa kunstruksi yang cepat rusak.
Sementara itu, anggaran proyek di bidang jasa konstruksi mengalami peningkatan dan membutuhkan percepatan pembangunan.
Di sisi lain, kata Djami Rebo, saat ini kita menghadapi era pasar bebas masyarakat ekonomi asean (MEA).
Sehingga persaingan tenaga kerja menjadi lebih ketat. Masyarakat NTT khususnya tenaga ahli konsultan dan pelaksana jasa konstruksi lainnya tentu tidak ingin kalah bersaing hanya karena masalah sertifikasi kompetensi.
Oleh karena itu, kata Djami Rebo, peningkatan SDM dibidang jasa konstruksi termasuk tenaga ahli konsultan menjadi hal yang penting. Baik melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan, seminar maupun upaya peningkatan kapasitas jasa konstruksi bentuk lainnya termasuk sosialisasi Permen PU tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Tenaga Ahli Konsultan Indonesia dan MRA.
Sementara Ketua Intakindo NTT, Yolandaru mengatakan, Intakindo merupakan organisasi profesi yang menentukan sertifikasi kompetensi tenaga ahli konsultan Indonesia.
Karena itu, kegiatan sosialisasi Permen PU tentang tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Tenaga Ahli Konsultan Indonesia dan MRA menjadi sesuatu yang penting.
Sedangkan Ketua Panitia kegiatan sosialisasi Permen PU, Parulian Samosir menambahkan, kegiatan sosialisasi akan diikuti peserta dari organisasi perusahaan konsultan dan asosiasi yang berkaitan dengan jasa konstruksi serta perwakilan instansi terkait lainnya. Kegiatan sosialisasi akan diikuti lebih dari seratus peserta.*