Liputan Khusus
Polda NTT Tangani 28 Kasus Korupsi di NTT
Selama tahun 2015, kepolisian telah menangani 28 kasus korupsi di seluruh NTT. Kasus-kasus korupsi tersebut sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Penulis: alwy | Editor: omdsmy_novemy_leo
Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Muchlis Al Alawi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Selama tahun 2015, kepolisian telah menangani 28 kasus korupsi di seluruh NTT. Kasus-kasus korupsi tersebut sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Untuk tahun 2016, hingga saat ini sudah delapan kasus korupsi di wilayah NTT yang ditangani penyidik kepolisian dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Demikian Direskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Daniel Yudho Ruhoro, ditemui di ruang kerjanya, Jumat (29/4/2016).
"Untuk tahun 2016 sudah melimpahkan empat kasus korupsi ke kejaksaan untuk diteliti. Kalau kasus korupsi tahun 2015, selain yang di tingkat penyidikan dan dilimpahkan ke kejaksaan, juga ada beberapa kasus korupsi yang masih pada tahap penyelidikan," kata Daniel.
Karena kasus korupsi itu berkaitan dengan pengelolaan proyek, Daniel mengharapkan, dinas atau instansi terkait bisa mengelola kegiatan proyek baik berupa pengadaan ataupun proyek fisik dengan memperhatikan aturan yang ada. Sehingga pengelolaan anggarannya berjalan baik dan tidak menimbulkan kerugian negara.
Kasubag Humas dan TU Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan NTT I Gede Putra Wijaya dalam surat elektroniknya kepada Pos Kupang, Jumat (28/4/2016) sore menjelaskan, dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan unsur pidana maka dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
Putra menuturkan Renstra 2016-2020 menyebutkan BPK berperan mencegah kecurangan dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dengan mendorong upaya pemberantasan korupsi.
"Salah satu upaya pencegahan penyalahgunaan dan penyelewengan keuangan negara, BPK memberikan rekomendasi perbaikan atas sistem pengendalian intern pemerintah. Secara umum, BPK menyerahkan hasil pemeriksaanya kepada DPR, DPD dan DPRD. Selain itu BPK juga menyerahkan kepada presiden, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut," tulis Putra. (mar/aly)