LIPSUS
Hukuman Kebiri Jangan Langgar HAM
Penerapan hukuman kebiri bagi pelaku dewasa kasus perkosaan terhadap anak jangan sampai melanggar HAM.
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: omdsmy_novemy_leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Sub Komisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Kombes (purn) Dr. Irawati Harsono, mengatakan, penerapan hukuman kebiri bagi pelaku dewasa kasus perkosaan terhadap anak jangan sampai melanggar HAM.
Karena itu, pemerintah harus benar-benar menetapkan prosedur dan SOP yang jelas bagi pelaksanaan hukuman kebiri secara kimia itu.
"Saya akan menyampaikan apa yang disuarakan oleh Komnas Perempuan menyangkut wacana hukuman kebiri bagi pelaku perkosaan. Pelaksanaan hukuman kebiri kimia itu tidak mudah. Hal yang harus dilakukan pemerintah membuat konsep yang jelas. Apa sebenarnya kebiri kimia bagi pelaku pemerkosaan?" kata Irawati.
Ia menyatakan, harus ada penjelasan mengenai kebiri kimia yang mana yang akan dilakukan, SOP-nya harus jelas, termasuk siapa yang akan mengeksekusi, pelaku mana yang bisa terkena hukuman itu, jenis tindakan kekerasan seksual mana yang ancamannya hukuman kebiri kimia, bagaimana anggaran dan sebagainya.
"Semuanya harus jelas. Karena bagi saya, sesuatu yang belum jelas itu cenderung melanggar hak asasi manusia. Hal ini yang harusnya dihindari," kata Irawati.
Irawati juga sependapat dengan Dedi bahwa sebenarnya keinginan untuk melakukan tindak perkosaan itu tidak ada urusan dengan alat kelamin.
"Karena itu upaya untuk melakukan pencegahan, yakni bagaimana merekonstruksi otak atau pemikiran orang agar dia bisa menghargai tubuh perempuan atau orang lain dan menghargai tubuhnya sendiri. Dia perlu tahu bahwa menyakiti tubuh orang lain itu bersalah dan akan dihukum," ujarnya.
Upaya pencegahan lainnya yakni melakukan pembinaan mental dan memberikan pendidikan seks bagi anak pun harus dilakukan sejak dini.
"Seorang kriminolog Hicchi mengatakan, pentingnya self control bagi setiap orang. Self control ini mulai terbentuk sejak usia 0-5 tahun. Jadi, pada usia itu anak-anak bisa dibentuk menjadi pribadi yang baik dan mampu mengontrol diri," kata Irawati.
Dengan demikian, lanjut Irawati, meskipun berada di lingkungan buruk, si anak tetap akan berkelakuan baik karena sudah dibentuk dengan baik selama masa usia 0-5 tahun.
"Contohnya, ada anak seorang pelacur yang tinggal di lingkungan pelacur, dia tidak menjadi pelacur. Itu karena dia mendapatkan pendidikan yang baik sejak usia 0-5 tahun," kata Irawati.
Hal senada disampaikan anggota DPD RI asal NTT, Ir. Abraham Paul Liyanto. Menurut Paul, penelitian menyebutkan bahwa anak usia 0 -12 tahun berpotensi meniru apa yang dilakukan orangtua dan guru atau masyarakat.
"Dalam umur itu, daya serap otak bisa sampai 80 persen. Karenanya dalam jenjang usia itu jika anak-anak sudah menonton video atau tayangan porno, itu menjadi hal yang buruk dan mempengaruhi perilakunya saat dewasa. Sebaliknya, jika mereka melihat hal yang baik, maka mereka akan berlaku baik ketika dewasa nanti," kata Paul Liyanto.