UU PKS Jangan Bias Seperti UU Trafficking
Ketua Pusat Studi HAM Kupang, Dedi Manafe mengharapkan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (PKS)
Penulis: alwy | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Ketua Pusat Studi HAM Kupang, Dedi Manafe mengharapkan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (PKS) yang disahkan tidak bias seperti undang-undang perdagangan orang atau human trafficking.
Pasalnya UU trafficking untuk penanganannya dari hulu sampai hilir paling tidak melibatkan 17 undang-undang lainnya.
"Betapa susahnya menerapkan undang-undang trafficking. Dari hulu ke hilir seperti pemalsuan hingga pemulangan melibatkan undang-undang lain. Untuk itu saya harapkan dalam undang-undang PKS cukup menggunakan satu undang-undang saja," kata Dedi saat menyampaikan materi seminar penelitian empirik rancangan undang-undang tentang penghapusan kekerasan seksual di Hotel On The Rock Kupang, Kamis ( 12/5/2016). (*)