UU PKS Jangan Bias Seperti UU Trafficking

Ketua Pusat Studi HAM Kupang, Dedi Manafe mengharapkan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (PKS)

Penulis: alwy | Editor: Rosalina Woso
Kompas.com/ERICSSEN
Ilustrasi pelecehan seksual bokong 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Ketua Pusat Studi HAM Kupang, Dedi Manafe mengharapkan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (PKS) yang disahkan tidak bias seperti undang-undang perdagangan orang atau human trafficking.

Pasalnya UU trafficking untuk penanganannya dari hulu sampai hilir paling tidak melibatkan 17 undang-undang lainnya.

"Betapa susahnya menerapkan undang-undang trafficking. Dari hulu ke hilir seperti pemalsuan hingga pemulangan melibatkan undang-undang lain. Untuk itu saya harapkan dalam undang-undang PKS cukup menggunakan satu undang-undang saja," kata Dedi saat menyampaikan materi seminar penelitian empirik rancangan undang-undang tentang penghapusan kekerasan seksual di Hotel On The Rock Kupang, Kamis ( 12/5/2016). (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved