Kronologi Pemerkosaan Gadis Manado oleh 15 Pria Secara Bergilir
Ibu dan ayah Bunga--nama samaran--, gadis di Manado, Sulawesi Utara, yang diperkosa belasan pria, menjelaskan kronologi kasus yang dialami anak mereka
"Menurut kami prosesnya masih jalan di tempat. Sebab Dua perempuan yang mengajak itu pun ternyata hanya di tahan satu hari lalu dilepaskan. Makanya kami mohon dukungan serta bantuan hukum dari kementerian PPPA," pintanya.
Mencermati kasus tersebut, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Prof dr Vennetia Ryckerens Danes menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum terhadap kasus ini dan sebisa mungkin memberikan pendampingan hukum bersama IKADIN yang sejauh ini ikut mengadvokasi kasus ini.
"Dari penjelasan keluarga, kasus ini dapat tergolong tindak pidana penjualan orang (TPPO), karena unsur - unsurnya sudah terpenuhi yakni perekrut, pengangkut, penampungan dan penerima manfaat, termasuk pemalsuan dokumen serta keterlibatan oknum yang diduga sebagai penyelenggara negara, yakni oknum polisi," jelas Danes.((Tribun Manado Susanto Amisan)
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang