Gadis Manado Diperkosa Belasan Pria, Sudah 4 Bulan Kasusnya Terhenti
Kasus pemerkosaan yang menewaskan Yuyun di Rejang Lebong Bengkulu belum tuntas diusut, kini muncul kasus pemerkosaan menimpa seorang gadis di Manado,
Diakui oleh ibu korban, bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak Polresta Manado pada Januari 2016, yang kemudian oleh PPA Polres dilimpahkan ke Polda Sulut.
Namun karena lokus atau tempat kejadian perkara juga ada yang di Gorontalo, sehingga kasus juga dilimpahkan ke Polda Gorontalo.
Mirisnya meski sudah dilaporkan sejak Januari 2016, tindaklanjut kasus ini belum sesuai harapan para pihak terutama keluarga korban.
"Menurut kami prosesnya masih jalan di tempat. Sebab Dua perempuan yang mengajak itu pun ternyata hanya di tahan satu hari lalu dilepaskan. Makanya kami mohon dukungan serta bantuan hukum dari kementerian PPPA," pintanya.
Mencermati kasus tersebut, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Prof dr Vennetia Ryckerens Danes menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum terhadap kasus ini dan sebisa mungkin memberikan pendampingan hukum bersama IKADIN yang sejauh ini ikut mengadvokasi kasus ini.
"Dari penjelasan keluarga, kasus ini dapat tergolong tindak pidana penjualan orang (TPPO), karena unsur - unsurnya sudah terpenuhi yakni perekrut, pengangkut, penampungan dan penerima manfaat, termasuk pemalsuan dokumen serta keterlibatan oknum yang diduga sebagai penyelenggara negara, yakni oknum polisi," jelas Danes.(Tribun Manado Susanto Amisan)
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang