Lindungi Hasil Karya Anak NTT
Apalagi di era keterbukaan dan era pasar global seperti saat ini, maka segala sesuatu termasuk menjiplak
Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra
POS KUPANG.COM - Masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) sangat kaya akan khasanah budaya, baik bahasa, adat- istiadat maupun hasil tenunan adat yang diwariskan nenek moyang sejak dahulu kala.
Kekhasan budaya NTT yang menjadi corak serta ciri khas budaya masyarakat di bumi Flobamora ini tentu sangat rentan untuk ditiru maupun dipalsukan pihak lain yang ingin mengambil keuntungan dengan cara meniru ciri khas budaya NTT lalu hasilnya dimanfaatkan untuk tujuan komersial.
Apalagi di era keterbukaan dan era pasar global seperti saat ini, maka segala sesuatu termasuk menjiplak serta memalsukan hasil karya orang lain untuk tujuan tertentu menjadi sangat mudah. Tentunya hasil budaya bangsa diantaranya hasil tenunan adat dan hasil karya seni lainnya, seperti seni musik (alat musik tradisional) dan atau seni suara (lagu daerah) perlu dijaga dan dilestarikan serta dilindungi hak ciptanya.
Hal ini dimaksudkan agar hasil karya putri-putri (anak) NTT tidak mudah ditiru atau dipalsukan para pihak atau oknum tertentu yang ingin mengambil keuntungan dari sebuah hasil karya cipta. Padahal untuk menghasilkan sebuah karya (hak kekayaan intelektual) tidak mudah karena harus melalui sebuah proses yang membutuhkan waktu, energi (daya pikir) dan materi.
Karena itu, hak kekayaan intelektual atau hak paten dari sebuah produk khas budaya bangsa di sebuah daerah (milik suku dan etnis daerah tertentu) di NTT wajib dan perlu dilestarikan serta dilindungi melalui pengukuhan hak paten sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
Sudah cukup banyak karya intelektual anak bangsa di bumi Flobamora yang sudah dipatenkan melalui hak kekayaan intelektual. Kabar terbaru yang diekspose media ini bahwa masyarakat Kabupaten Sikka sudah mengajukan hak paten atas kekayaan budaya setempat. Dua hak paten yang diajukan kepada pemerintah sudah mendapat pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dua hasil karya yang menjadi hak kekayaan intelektual atau menjadi hak paten yakni lagu Gemu Famire yang dinyanyikan Nong Franco. Juga tenun ikat Sikka yang telah mendunia.
Dua hak paten yang telah diakui pemerintah melalui Kemenkumham tersebut akan diserahkan resmi pada bulan Mei 2016.
Pengakuan hak paten atas karya intelektual anak bangsa ini patut menjadi motivasi bagi masyarakat pencinta dan masyarakat pelaku seni budaya di NTT. Mereka yang sudah berkarya dan hasil intelektual yang menjadi hak kekayaan intelektual harus menjadi hak paten mereka yang sudah bekerja menghasilkan sebuah karya.
Apalagi daerah di wilayah NTT begitu banyak kekhasan dan hasil karya yang sudah diciptakan anak-anak dan juga sejumlah etnik pada sejumlah daerah kabupaten/kota se-NTT.*