Soal Oknum Anggota DPRD Kupang Yang Arogan, Ketua BKD: Silahkan Lapor, Saya Proses
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kupang, Soleman Dethan, menegaskan siap meminta keterangan dari oknum anggota Komisi A di DPRD Kabupaten Ku
Penulis: Julius Akoit | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Julianus Akoit
POS KUPANG.COM, OELAMASI -- Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kupang, Soleman Dethan, menegaskan siap meminta keterangan dari oknum anggota Komisi A di DPRD Kabupaten Kupang, jika warga empat suku dari Fatuleu Barat membuat laporan resmi secara tertulis.
"Selain laporan resmi secara tertulis, harus membawa bukti-bukti seperti rekaman dan saksi-saksi," kata Dethan.
Jika laporan tertulis, saksi dan bukti-bukti lengkap, maka langkah selanjutnya verifikasi dan klarifikasi serta investigasi.
"Baru kemudian ada putusan apakah oknum itu melanggar kode etik atau tidak. Kalau melanggar kode etik, maka sanksinya seperti apa," jelas Dethan.
Namun ia pesimis kasus ini akan berlanjut sampai kepada proses di Badan Kehormatan (BK). Pasalnya, kata Dethan, tidak mudah dan gampang untuk proses sidang kode etik. Apalagi kalau tidak ada bukti yang kuat.
Dethan mengaku saat keributan terjadi di Kantor Camat Fatuleu Barat, ia hadir sebagai anggota Komisi A. Namun keributan dapat dikendalikan dan diselesaikan dengan baik.
"Menurut pendapat pribadi saya, keributan terjadi karena ada aksi maka terjadi reaksi. Lagi pula yang ribut adalah warga sendiri. Komisi A yang hadir merasa tidak dihargai dan dihormati sehingga ada nada suara tinggi dan emosional dari oknum anggota Komisi A. Namun menurut saya itu tidak fatal," jelas Dethan.
Sementara itu, Camat Fatuleu Barat, Adrianus Hake berjanji akan menyelesaikan secepatnya konflik tanah hak ulayat yang melibatkan empat suku besar di Fatuleu Barat.
"Saya janji hari Jumat akan kumpulkan
para kepala suku. Saya upayakan sedemikian rupa agar masalah ini secepatnya diselesaikan sampai tuntas. Biar masalah tidak melebar kemana-mana," jelas Hake, Selasa (26/4/2016) pagi.
Ia mengatakan semestinya hari Senin (25/4/2016) pihak-pihak yang bertikai sudah dipertemukan. Namun tertunda karena ia harus mengikuti Rakor para camat dan kades tentang pertanggungjawaban dana desa tahun 2015 di Kantor Bupati Kupang.
Ia membenarkan pada tanggal 15 April lalu diadakan pertemuan di Kantor Camat Fatuleu Barat. Dan disepakati lima hal. Diantaranya, masalah penambangan pasir di lokasi sengketa tanah hak ulayat dihentikan dan akan dilakukan pertemuan secara adat guna diselesaikan soal konflik tanah.
"Namun saya butuh waktu untuk pelajari sejarah tanah. Dan harus mengumpulkan fakta-fakta dari kedua pihak yang bertikai untuk dikonfrontirkan. Semoga hari Jumat nanti sudah bisa dilakukan pertemuan adat," jelas Hake.
Ia juga membenarkan adanya keributan yang terjadi dalam pertemuan di Kantor Camat Fatuleu Barat yang berujung reaksi emosional salah satu anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kupang bernama Habel Mbate.
"Sebetulnya para orangtua itu saling ribut. Lalu saya menenangkan mereka. Lalu Pak Habel Mbate emosi karena merasa kehadiran mereka tidak dihargai para orangtua," jelas Camat Hake.
