Setiap Hari, PNS di Manggarai Wajib Laporkan Kerja Harian
Penerapan SOP ini mewajibkan pelaporan kerja harian PNSD
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Eugenius Mo'a
POS KUPANG.COM,RUTENG---Penegakkan disiplin Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di Mangggarai melalui penerapan standar operasi prosedur (SOP) daftar hadir masuk, kerja dan pulan bisa jadi 'bencana' kepada segelintir PNS yang malas.
Penerapan SOP ini mewajibkan pelaporan kerja harian PNSD.
Demikian diungkapkan Kepala Bagian Organisasi Setda Manggarai, Remigius Harum, dalam sosialisasi SOP displin PNSD, Selasa (26/4/2016) di Aula Bappeda Manggarai.
SOP disiplin PNS meliputi SOP kehadiran pegawai di kantor untuk menjalankan fungsinya, SOP ketidakhadiran dan SOP sanksi ketidakhadiran PNS.
Setiap hari kerja, kata Remigius, pengisian daftar hadir berlaku pukul 07.00-07.15 Wita. PNS yang telat datang mengisi lembar daftar hadir terpisah. Daftar hadir itu kemudian diantar oleh pimpinan SKPD langsung ke meja Sekda pada pukul 07.30 Wita.
Selanjutnya, 15 menit sebelum jam pulang kantor, PNS mengisi kembali daftar hadir pulang.
"Model daftar hadir yang lama, yang datang pukul 10.00 Wita diisi pukul 07.00 Wita. Setelah diisi, daftar hadir pagi diantar ke meja Sekda tanpa melalui pegawai.
"Semua pegawai wajib melaporkan hasil kerjanya kepada atasan
langsung 30 menit sebelum jam kantor bubar. Pengalaman selama ini, de facto PNS menulis daftar hadir, tetapi pulang lebih awal," kata Remigius. *