Memahami Perjuangan Kartini

Semua sudah tahu bahwa saat ini kaum perempuan bisa mengikuti pendidikan mulai dari jenjang yang paling

Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra
WIKIMEDIA COMMONS/GPL FDL
RA Kartini 

POS KUPANG.COM - Hari ini, 21 April 2016, seluruh masyarakat di negeri ini merayakan Hari Kartini. Peringatan hari lahir Raden Ajeng (RA) Kartini yang dilahirkan di Kota Jepara tanggal 21 April 1879 itu bukannya tanpa alasan. Itu karena semangat dan perjuangannya dalam upaya mewujudkan emansipasi (persamaan hak) antara kaum wanita dan laki-laki.

Sebagai perempuan, tentunya patut berbangga karena berkat perjuangan RA Kartini, kaum perempuan di negeri ini bisa menikmati dan melakukan apa yang sebelum masa RA Kartini hanya bisa dinikmati dan dilakukan oleh kaum laki-laki.

Semua sudah tahu bahwa saat ini kaum perempuan bisa mengikuti pendidikan mulai dari jenjang yang paling rendah sampai jenjang yang paling tinggi, bisa bekerja di lembaga formal, seperti di bidang pemerintahan, legislatif, kepolisian, kejaksaan, TNI serta di bidang-bidang lainnya. Singkat kata, berkat perjuangan RA Kartini, kaum perempuan juga sudah bisa melakukan apa yang sebelumnya hanya bisa dilakukan oleh kaum laki-laki.

Dan, berkat perjuangan RA Kartini juga kita bisa mengetahui dan menyadari bahwa ternyata kaum perempuan juga memiliki potensi yang luar biasa, tak bedanya dengan kaum laki-laki. Juga berkat perjuangan RA Kartini, beban kaum laki-laki dimudahkan, baik dalam urusan pekerjaan maupun dalam urusan mencari nafkah rumah tangga. Karena kaum perempuan juga menopang--bahkan tak jarang menjadi tulang punggung -- kehidupan ekonomi keluarga. Perjuangan kaum perempuan dalam mencari nafkah itu tak hanya dalam sektor formal seperti di lembaga-lembaga pemerintahan, tapi juga di sektor swasta.
Bahkan ada yang rela menjadi buruh kasar.

Meskipun RA Kartini telah berhasil memperjuangkan emansipasi dalam berbagai hal dengan kaum laki-laki, namun hal penting yang perlu disadari agar kaum perempuan jangan melupakan kodrat. Dan, perjuangan yang dilakukan RA Kartini pun hanya perjuangan dalam konteks persamaan hak dengan kaum laki-laki, bukan perjuangan mengubah kodrat.

Walaupun dalam relasi sosial dan di lembaga formal, kaum perempuan memiliki kesamaan hak dengan kaum laki-laki, namun dalam kehidupan rumah tangga, kaum perempuan tetaplah ibu rumah tangga, ibu dari anak-anak yang dikandung dan dilahirkannya, istri dari laki-laki yang dinikahinya dan orang kedua dalam struktur kehidupan rumah tangga setelah suami atau ayah dari anak-anak mereka.

Karena itu, dalam situasi apapun dalam kehidupan rumah tangga, seorang istri (perempuan) harus tetap tunduk pada suaminya, mendengar apa yang dikatakan suaminya dan menghormati apa yang menjadi keputusan suaminya. Jangan sekali-kali melecehkan atau merendahkan suami hanya karena pendidikan suami lebih kecil dari istri, atau karena pendapatan
istri lebih besar dari suami.*

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved