Pelayanan Izin Sangat Buruk
Salah satu pengusaha otomotif asal Kupang Tengah, Oktovianus Logo Buke
Penulis: Julius Akoit | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Julius Akoit
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Salah satu pengusaha otomotif asal Kupang Tengah, Oktovianus Logo Buke, mengeluhkan kinerja pelayanan di Kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kupang. Yang dinilainya lambat bahkan terkesan mempersulit upaya dari pengusaha untuk memperoleh izin usaha.
"Saya ingin membayar pajak dengan terlebih dahulu melengkapi berkas-berkas yang terkait SITU/SIUP. Namun surat rekomendasi dari Kecamatan Kupang Tengah ditolak oleh petugas. Saya orang yang ke-58 yang ditolak oleh petugas," keluh Okto.
Surat rekomendasi yang diterbitkan pihak Kecamatan, lanjut Okto ditolak petugas karena ditandatangani oleh Sekcam, Abdi Rohi, S.STP.
"Camat ada ikut Diklat PIM-II di Jakarta selama sebulan. Otomatis yang mewakili camatlah yang membubuhkan tandatangan. Tetapi ternyata ditolak. Saya sudah menjelaskan duduk persoalannya, tapi petugas tetap menolak," keluh Okto.
Ia menegaskan Presiden RI Joko Widodo telah menginstrusikan lewat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 agar gubernur, bupati dan walikota supaya mempermudahkan prosedur memperoleh izin usaha bagi kegiatan usaha dan investasi di daerah.
"Tapi di Kabupaten Kupang, Kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kupang menghambat upaya pengusaha mendapatkan izin usaha," keluh Okto.
Kepala Kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kupang, Johanes Muna, tidak menanggapi upaya konfirmasi kasus ini. Telepon dan SMS tidak direspons. (*)