Tangani Korupsi, Polda Tidak Bisa Paksa BPKP Percepat Audit
Kapolda NTT, Brigjen Polisi Drs. E Widyo Sunaryo mengatakan, dalam mengusut kasus dugaan korupsi di NTT, pihaknya tidak bisa memaksa BPKP Perwakilan N
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kapolda NTT, Brigjen Polisi Drs. E Widyo Sunaryo mengatakan, dalam mengusut kasus dugaan korupsi di NTT, pihaknya tidak bisa memaksa BPKP Perwakilan NTT untuk mempercepat perhitungan kerugian keuangan negara.
Kapolda Sunaryo menyampaikan hal ini saat melakukan pemaparan atau dengar pendapat di DPRD NTT, Selasa (19/4/2016).
Menurut Sunaryo, dalam menangani sejumlah perkara korupsi, Polda NTT tidak bisa memaksa BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Dengar pendapat ini dipimpin Ketua DPRD NTT Anwar Pua Geno dan dihadiri para anggota.
Acara ini juga dihadiri Kapolda NTT, pejabat mewakili Danrem 161 Wirasakti dan Kabinda NTT, Daeng Rosada.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang