Tangani Korupsi, Polda Tidak Bisa Paksa BPKP Percepat Audit

Kapolda NTT, Brigjen Polisi Drs. E Widyo Sunaryo mengatakan, dalam mengusut kasus dugaan korupsi di NTT, pihaknya tidak bisa memaksa BPKP Perwakilan N

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Net
Polda NTT 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kapolda NTT, Brigjen Polisi Drs. E Widyo Sunaryo mengatakan, dalam mengusut kasus dugaan korupsi di NTT, pihaknya tidak bisa memaksa BPKP Perwakilan NTT untuk mempercepat perhitungan kerugian keuangan negara.

Kapolda Sunaryo menyampaikan hal ini saat melakukan pemaparan atau dengar pendapat di DPRD NTT, Selasa (19/4/2016).

Menurut Sunaryo, dalam menangani sejumlah perkara korupsi, Polda NTT tidak bisa memaksa BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Dengar pendapat ini dipimpin Ketua DPRD NTT Anwar Pua Geno dan dihadiri para anggota.

Acara ini juga dihadiri Kapolda NTT, pejabat mewakili Danrem 161 Wirasakti dan Kabinda NTT, Daeng Rosada.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved