Penjaringan LPM Oesapa Menyalahi Proses

Komisi I akan rapat untuk mengambil keputusan terhadap masalah yang disampaikan oleh masyarakat Oesapa

Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Hermina Pello
Ketua komisi 1 DPRD Kota Kupang, Zeyto Ratuarat 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello

POSKUPANG.COM, KUPANG--Setelah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) sebanyak tiga kali dengan pemerintah dan warga Kelurahan Oesapa mengenai penjaringan ketua LPM Oesapa maka ada yang menyalahi proses walaupun sudah disahkan oleh panitia penjaringan.

Ketua komisi 1 DPRD Kota Kupang, Zeyto Ratuarat yang ditemui di DPRD Kota Kupang, Jumat (8/4/2016) mengungkapkan hari Senin nanti Komisi I akan rapat untuk mengambil keputusan terhadap masalah yang disampaikan oleh masyarakat Oesapa.

"Kami melihat ada proses yang menyalahi walaupun sudah disahkan oleh panitia penjaringan karena tidak sesuai dengan aturan di dalam PP 5/07 dan perda 8 tahun 2001. Di dalam PP disebutkan bahwa pengurus LKM tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan dan bukan merupakan anggota parpol. Ternyata ada satu pengurus yang menjadi anggota parpol dan ini cacat hukum," ujarnya.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved