Masih Perlukah Disebut Yang Mulia

Siapa pun dia, bila berhadapan dengan hukum, maka hakim paling ditakuti. Ketika polisi dan jaksa masih

Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra

POS KUPANG.COM - Setiap kali menyaksikan jalannya persidangan, yang selalu menjadi pusat perhatian adalah hakim. Terdakwa, jaksa, penasehat hukum dan penonton biasanya selalu terkesima dengan pernyataan hakim. Semua pertanyaan hakim mesti dijawab dengan hati-hati.

Bila menjawab, sebutan yang mulia pun tak boleh dilupakan. Ini sudah merupakan 'adat-istiadat' yang tidak boleh dilanggar. Terdakwa, saksi, penasehat hukum ataupun jaksa, akan disebut lancang, bila lupa menyebut kata yang mulia. Mungkin mereka tak memintanya, namun 'adat' itu sudah mewajibkan unsur yang terkait dalam sebuah persidangan.

Siapa pun dia, bila berhadapan dengan hukum, maka hakim paling ditakuti. Ketika polisi dan jaksa masih bisa 'melakukan kesalahan' saat menyusun berkas, baik pemeriksaan maupun dakwaan, hakim yang akan menuntaskannya. Terkadang kita salah memprediksi dan menafsirkan keputusan hakim.

Terkadang keputusan kontrovesi pun muncul sehingga menimbulkan reaksi. Namun, apa pun reaksinya, bila palu sudah diketuk, sangat sulit untuk kembali mencabutnya.

Tak heran kalau Ketua LBH Apik NTT, Ansi Rihi Dara mengkritik penyebutan hakim dengan yang mulia, tapi dalam prakteknya tidak mulia. Dalam diskusi di Kantor Komisi Yudisial Penghubung NTT, belum lama ini, Ansi meminta agar seorang hakim harus teruji dulu baru menjadi hakim karena pengalaman menunjukkan dengan pengalaman yang minim mengakibatkan cara menangani kasus tanpa perspektif adil.

Komisi Yudisial Penghubung (KY) harus berani mengontrol kinerja para hakim dalam melakukan tugas mengadili. Proses pengawasan harus dimulai dari rekrutmen calon hakim sampai pada hakim bersangkutan menjalankan tugasnya. Hakim yang melakukan tugas mengadili satu perkara hendaknya berlandaskan pada aspek moralitas sehingga tidak ada lagi perkara kecil harus sampai ke Mahkamah Agung (MA).

Sebenarnya, sebutan yang mulia diberikan agar hakim memutuskan perkara dengan benar. Tidak ada nego-nego lain di luar ruang sidang. Tidak ada yang bisa mengintervensi satu ketukan palunya. Ketukan palu hakim benar-benar untuk keadilan. Tidak ada yang tersakiti. Dihukum pun, pesakitan merasa puas karena sudah diadili dengan benar.

Kekhawatiran ini yang membuat Ansi Rihi Dara mengungkapkan isi hatinya. Ada banyak kasus yang terungkap diputuskan salah oleh hakim. Sudah banyak hakim yang harus dihakimi karena persoalan 'ketebalan iman' untuk menerima godaan. Memang mereka bukan malaikat apalagi Tuhan yang akan selalu benar dalam memutuskan perkara. Tapi, ketika seseorang mengungkapkan keraguannya kepada mereka, introspeksi diri mesti sudah saatnya dilakukan para hakim yang mulia.*

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved