Ijazah Palsu
Kredibilitas dan wajah dunia pendidikan tercoreng. Ijazah palsu adalah kejahatan yang mencoreng
Oleh Alberth Blikololong
Mantan Ketua Senat STIE Oemathonis Kupang; Tinggal di Lewoleba
POS KUPANG.COM - Kepalsuan bukanlah sesuatu yang aneh dalam masyarakat kita. Kepalsuan sudah menggurita dalam berbagai aspek. Tak tahu sejak kapan dimulai. Kasus-kasus yang berbau ilegal, seperti uang palsu, kartu kredit palsu, KTP palsu, wajah palsu, SIM palsu bahkan dukun palsu sudah tidak asing lagi. Tapi kenapa isu ijazah palsu alias bodong membuat kita lebih risau? Ini terkait erat dengan urusan moral, etika, dan wajah pendidikan kita. Kasus ijazah palsu -suka tidak suka-mestinya membuat kita resah dan malu.
Kredibilitas dan wajah dunia pendidikan tercoreng. Ijazah palsu adalah kejahatan yang mencoreng dunia pendidikan kita. Kejahatan bernama ijazah palsu pun mengintai orang-orang yang bermental instan, tak mau bersusah payah memperoleh gelar akademik secara legal. Mereka melewati jalan tikus untuk memperoleh selembar ijazah guna mendongkrak popularitas dan harga diri di masyarakat.
Terkuaknya kasus ijazah palsu menjadi isu seksi dan santapan menarik media cetak maupun elektronik dan on-line, baik lokal maupun nasional. Kasus ijazah palsu menghebohkan publik tatkala Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Muhammad Nasir melakukan inspeksi mendadak di dua kampus masing-masing Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Adhy Niaga di Bekasi, Jawa Barat dan University of Barkley Michigan di Jakarta pertengahan Mei 2015. University of Barkley Michigan Jakarta sepintas seperti cabang University of Barkley Michigan, sebuah universitas kelas dunia yang berbasis di Amerika Serikat (AS).
Inspeksi itu berhasil: ditemukan sejumlah ijazah bodong pada kedua lembaga tersebut. Kasus ijazah palsu pun sempat pula menyeret nama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabinet Kerja Arief Yahya. Menteri Arief dituding menggunakan ijazah palsu dari University of Barkley Michigan Jakarta. Tak hanya itu, kasus ijazah palsu sempat membelit Rektor Universitas PGRI NTT Samuel Haning, yang hingga kini kasus tersebut tengah menanti putusan. Sam ditengarai menggunakan gelar doktor tidak resmi dari University of Barkley Michigan Jakarta.
Ironisnya, pihak yang memanfaatkan ijazah palsu bukanlah orang biasa. Penggunanya ditengarai mulai kalangan bawah hingga elite negeri ini dari Jakarta hingga kampung-kampung. Sebut saja birokrat, politisi, pengusaha, artis-seniman, bupati/wakil bupati, wakil rakyat bahkan para guru. Meski mengantongi ijazah palsu, mereka -para pengguna ijazah palsu-pun dengan jurus kongkalikong dengan penguasa leluasa menduduki jabatan-jabatan strategis.
Mereka yang menggunakan ijazah palsu itu dalam kesehariannya bisa ditebak. Pemahaman mereka atas regulasi dan peraturan perundang-undangan setengah-setengah, lemah, kacau balau. Dalam proses mutasi pejabat, misalnya, bukan didasarkan atas peraturan perundang-undangan, tetapi atas rasa kekeluargaan, kedekatan, jasa politik, dan sebagaianya.
Para pejabat pengguna ijazah palsu sepertinya gelap mata dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan strategis. Akhirnya, kebijakannya kontra produktif. Ibaratnya, pedang makan tuan. Kasus ijazah palsu ini juga memantik Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan bersuara keras. Kata Menteri Anies, oknum yang membeli dan menggunakan ijazah palsu sebenarnya merendahkan dirinya sendiri, memaksakan diri karena tidak mampu kuliah. Jika pemerintah dan masyarakat membiarkan orang-orang ini untuk menghalalkan segala cara dalam menyandang gelar kesarjanaan, maka Indonesi tidak akan bebas dari praktek korupsi dan tindakan kejahatan lainnya.
Begitu pula suara keras dilontarkan mantan Rektor Universitas Islam Negeri Jakarta Komarudin Hidayat. Komarudin, lulusan SMP St Joseph Solo, ini menilai, praktek jual beli ijazah palsu adalah bagian dari pembusukan dunia pendidikan Indonesia. Dunia pendidikan sedang dilanda krisis akibat pembusukan dan kepalsuan yang dilakukan oleh kaum pendidik sendiri.
Karena itu untuk mengantisipasi masalah ini, inspeksi mendadak Kemenristekdikti guna mengungkap langsung praktik ilegal jual beli ijazah palsu di perguruan tinggi yang mencurigakan perlu terus dilanjutkan. Sanksi berat harus dijatuhkan kepada kampus dan oknum-oknum yang terlibat dalam praktek haram itu.
Pangkalan data di perguruan tinggi perlu dihidupkan sebagai salah satu sarana untuk memantau dan mengontrol dinamika perkuliahan mahasiswa sekaligus menghindar dari mahasiswa gelap yang hanya tercatat sebagai alumni perguruan tinggi atau sekolah tinggi tanpa mengikuti kuliah formal. Semua perguruan tinggi didorong untuk aktif memasukkan data mahasiswanya. Begitu pula pihak Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis), misalnya, memverifikasi, dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menelisik data mahasiswa yang mencurigakan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, langsung dicek ke lapangan untuk ditemukan masalahnya dan segera ditangani.
Bisa dipertimbangkan untuk mencetak ijazah dengan kertas tertentu yang sulit ditiru menyematkan hologram ataupun menerapkan barcode (kode batang) tertentu. Berikut pula lewat penyusunan khusus, bisa dibuat ciri-ciri untuk memudahkan pendeteksian ijazah lewat penomoran untuk setiap perguruan tinggi, fakultas, dan jurusan.
Dan satu hal yang membedakan ijazah asli dan palsu adalah ijazah asli ditandatangani oleh rektor universitas atau ketua sekolah tinggi lengkap dengan stempel atau logo lembaga. Bukan dekan fakultas atau ketua jurusan. Baik dekan atau ketua jurusan hanya berhak membubuhi tanda tangan pada transkrip nilai yang diketahui rektor atau ketua. Dengan demikian setiap penyimpangan lebih mudah dideteksi sejak awal.
Penegakan Hukum
Ketika ditemukan kasus ijazah palsu, aparat kepolisian dan kejaksaan hendaknya lebih serius memproses dan menjatuhkan sanksi berat bagi pembuat dan pengguna ijazah palsu tersebut. Saat di sidang para hakim sebaiknya memandang persoalan ini penting dan memberikan hukuman yang tegas dan adil. Sebab penegakan hukum (law enforcement) adalah kunci dari praktek pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good governance) yang selama ini belum mampu diwujudkan di negeri ini.
Konstitusi kita telah menggariskan bahwa semua warga negara berhak memperoleh pendidikan yang memadai. Undang-undang terkait sistem pendidikan nasional merupakan acuan hukum yang bisa digunakan aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan untuk memproses pihak-pihak yang mengeluarkan dan menggunakan ijazah palsu itu dan tegas pula memberikan hukuman karena praktek haram tersebut sungguh menodai dan mencoreng wajah pendidikan. Lebih dari itu, sekali lagi, praktek haram ini adalah kejahatan dunia pendidikan yang tak bisa ditolerir. Ketegasan tanpa kompromi model ini bakal berjalan lancar jika masyarakat juga aktif mendukung all out.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ijazah-palsu_20150605_222332.jpg)