Kasus Aset Sagared, JPU Tanya Riwayat Pekerjaan Saksi

JPU yang hadir adalah Ridwan Angsar, S.H, Emi Jehamat, S.H dan Ronald Oktha,S.H

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Ridwan Angsar , S.H menanyakan soal riwayat pekerjaan dari saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi jual beli aset PT. Sagared di NTT.

Sidang ini berlangsung di Pengadilan TIpikor Kupang, Rabu (30/3/2016). Saksi yang dihadirkan JPU adalah Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Gasper Kase, S.H.

Sidang ini dipimpin Fransiska Nino, S.H,M.H didampingi Ansyori Syaefudin, S.H dan Jult M Lumban Gaol, Ak dibantu panitera pengganti, Dance Sikky, S.H.

JPU yang hadir adalah Ridwan Angsar, S.H, Emi Jehamat, S.H dan Ronald Oktha,S.H.

Sementara terdakwa Djami Rotu Lede, S.H didampingi Luis Balun, S.H dan rekan.

Saat diberi kesempatan hakim kepada JPU untuk menyampaikan pertanyaan, Ridwan menanyakan soal riwayat Gasper Kase saat mulai bekerja di kejaksaan hingga menjadi jaksa.

Gasper Kase kemudian menjelaskan, soal awal dirinya mulai berkiprah di kejaksaaan kemudian menjadi jaksa dan sampai saat ini.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved