Pangkas Mata Rantai Pelayanan BPJS

Meskipun persentase yang ditanggung oleh karyawan sebesar 40 persen dan perusahaan 60 persen, tetapi

Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra
POS KUPANG/EDY BAU
Suasana konferensi pers terkait perubahan iuran peserta BPJS di Kantor BPJS Belu, Rabu (16/03/2016). 

POS KUPANG.COM - Pada tanggal 1 April 2016, iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan naik. Kenaikan iuran ini tentu memberatkan para peserta, terutama masyarakat dan para karyawan yang bergaji kecil pada perusahaan-perusahaan kelas menengah ke bawah.

Meskipun persentase yang ditanggung oleh karyawan sebesar 40 persen dan perusahaan 60 persen, tetapi porsi itu (40 persen) masih cukup tinggi bagi karyawan-karyawan yang pendapatannya kecil, apalagi jika gajinya di bawah upah minimum provinsi (UMP).

Namun, Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam rapat kerja dengan Pemerintah kemarin, meminta Pemerintah menunda implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 April mendatang.
DPR belum menyetujui kenaikan iuran yang menuai polemik di masyarakat tersebut. Poin krusial yang menjadi perhatian Komisi IX DPR adalah pasal 16F dalam beleid tersebut. Komisi IX meminta agar kenaikan iuran tidak berlaku bagi golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III.

Kita belum tahu apakah Pemerintah mau mengikuti permintaan DPR untuk menunda atau membatalkan pemberlakuan kenaikan tersebut karena jadwal pemberlakuan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tinggal sekitar dua minggu.

Diterima atau tidaknya permintaan tersebut, satu harapan masyarakat yang harus diperhatikan secara serius oleh BPJS Kesehatan, yaitu mata rantai atau birokrasi pelayanan BPJS Kesehatan harus dipangkas. Pasalnya, selama ini warga yang memeriksa kesehatan atau berobat di sejumlah rumah sakit di Kota Kupang dengan memanfaatkan jasa BPJS Kesehatan harus mendapat rekomendasi atau rujukan dari puskesmas dan klinik tertentu.

Fakta inilah yang sering dikeluhkan warga ketika mereka hendak berobat dan memeriksa kesehatan di rumah sakit. Mereka merasa prosedur tersebut cukup menyita waktu dan merepotkan. Apalagi, jika ada puskesmas dan klinik yang akan memberikan rekomendasi mewajibkan membawa pasien yang sedang sakit ke klinik atau puskesmas tersebut. Prosedur seperti ini justru memusingkan pasien dan keluarga pasien. Mata rantai itulah yang sering dikeluhkan masyarakat peserta BPJS Kesehatan selama ini.

Kita berharap agar dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini pelayanan kepada peserta ditingkatkan dan dipermudah. Itu artinya, mata rantai prosedur pelayanan harus dipangkas agar masyarakat tidak lagi disibukkan hanya untuk mengurus surat rekomendasi dari puskesmas. Sebab, kartu peserta BPJS Kesehatan itu sebenarnya sudah menjadi bukti kuat dan legal kepesertaan seseorang sebagai anggota BPJS Kesehatan.

Untuk memutuskan mata rantai pelayanan kesehatan dengan memanfaatkan kartu BPJS Kesehatan, maka pemerintah kota dan provinsi serta wakil rakyat di lembaga legislatif perlu merevisi prosedur kebijakan tersebut.*

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved