Tak Punya Pekerjaan Jelas Tidak Boleh Masuk Kota Surabaya

Satpol PP Kota Surabaya mengancam akan menjaring siapapun yang berkeliaran di jalanan kota tanpa pekerjaan yang jelas.

Editor: Hyeron Modo


POS KUPANG.COM, SURABAYA -- Warga di luar Kota Surabaya, Jawa Timur diperingatkan tidak boleh masuk ke wilayah Kota Surabaya jika tidak memiliki pekerjaan yang jelas.

Satpol PP Kota Surabaya mengancam akan menjaring siapapun yang berkeliaran di jalanan kota tanpa pekerjaan yang jelas.

Ancaman itu disampaikan Kepala Satpol PP Surabaya, Irvan Widyanto, mengingat banyaknya warga yang dirazia ternyata tidak memiliki KTP Surabaya.

"Mereka hanya akan menjadi beban pemkot Surabaya, karena berpotensi mengalami masalah ekonomi dan berpotensi menjadi pelaku tindak kriminal," katanya, Selasa (15/3/2016).

Pihaknya mengaku rutin menggelar operasi yustisi untuk menjaring Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Sepanjang Januari-Februari, sudah 410 PMKS yang terjaring razia. Jumlah tersebut didominasi oleh orang gila/gelandangan psikotik sebanyak 171 orang, anak jalanan sebanyak 63 anak, gelandangan sebanyak 63 orang, dan pengemis sebanyak 30 orang.

Sebagian besar mereka terjaring di sekitar perempatan lalu lintas dan sedang mengamen atau membersihkan kaca mobil.

“Ada kecenderungan, di tempat itu bila jalannya sepi, mereka menggedor kaca mobil dan melakukan tindak kriminal," ucapnya.

PMKS yang terjaring razia kata Irvan, tidak hanya akan bawa di pondok sosial untuk ditampung. Tetapi juga dibawa ke pengadilan untuk menjalani sidang tuntutan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sanksinya berupa sanksi administratif minimal Rp 50 ribu, atau kurungan selama tiga bulan.*

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved