Pilgub DKI Jakarta

Anggap Ahok Punya "Sponsor" Gila-gilaan, PDI-P Dukung Syarat Calon Perseorangan Diperberat

Sebab, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, PDI-P melihat syarat untuk maju sebagai calon independen dan maju diusung parpol tidak seimbang.

Editor: Alfred Dama
Alsadad Rudi /Kompas
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menerima Surat dari Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Boy Sadikin, di Balaikota Jakarta, Rabu (3/12/2014). Surat yang diantarkan oleh Boy adalah surat dari DPP PDI Perjuangan yang memberikan persetujuan penunjukan Djarot Saiful Hidayat sebagai Wakil Gubernur DKI. 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hendrawan Supratikno menegaskan, fraksinya mendukung wacana untuk memperberat syarat bagi calon independen pada pemilihan kepala daerah.

Sebab, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, PDI-P melihat syarat untuk maju sebagai calon independen dan maju diusung parpol tidak seimbang.

"Bukan hanya PDI-P, tapi semua parpol merasakan ketidakadilan tersebut. Putusan MK mendiskon syarat menjadi calon independen," kata Hendrawan saat dihubungi, Selasa (15/3/2016).

Pasca-putusan MK, syarat untuk menjadi calon independen adalah 6,5-10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu sebelumnya. Sementara syarat calon yang diusung parpol yakni mendapatkan minimal 20 persen kursi di DPRD.

Komisi II DPR berencana mengubah syarat bagi calon independen menjadi 10-15 persen atau yang kedua 15-20 persen dari DPT melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Persoalannya agar diciptakan keadilan untuk mereka yang mau mencalonkan melalui parpol dan perseorangan," ujarnya.

PDI-P menilai calon yang maju sebagai calon perseorangan dan calon yang diusung partai politik tidak boleh dibedakan. Sebab, meski disebut-sebut sebagai calon independen, nyatanya calon perseorangan juga mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.

Dia mencontohkan Basuki Tjahaja Purnama yang memutuskan maju melalui jalur independen untuk Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 mendatang. Ahok juga mendapatkan dukungan baik dari kelompok relawannya, Teman Ahok, maupun dari Partai Nasdem.

"Jadi bukan calon independen, tapi calon perseorangan. Kalau independen itu kan tak tergantung siapa-siapa, kalau kayak Ahok Itu sponsornya gila-gilaan," ujar dia.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved