Kasus Sagared dalam Perspektif Keadilan
Logika yang dibangun Paulus semata karena ia merasa tak bersalah. Dalam posisi diam
Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra

POS KUPANG.COM - Paulus Watang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan aset PT Sagared Team menyatakan telah terjebak dalam permainan para jaksa di Kejaksanaan Tinggi (Kejati) NTT. Paulus merasa telah ditipu karena diyakinkan oleh jaksa bahwa aset perusahaan itu tak bermasalah.
Ia malah balik bertanya, apakah negara mengalami kerugian atas transaksi itu? Alasan lelaki ini, yakni dia justru didatangi dan ditawarkan untuk membeli aset negara itu oleh aparat kejaksaan dan memberinya garansi bahwa pembelian itu aman. Nyatanya kini ia menjadi tersangka dan selangkah lagi menjadi pesakitan.
Logika yang dibangun Paulus semata karena ia merasa tak bersalah. Dalam posisi diam ia didatangi utusan Jaksa Djami Rotu Lede, S.H, yang kini sudah pensiun untuk membicarakan pembelian aset negara ini. Kemudian "kisah" ini berjalan terus hingga pertemuan dengan investor dari Cina di Aston Hotel Kupang yang juga dihadiri Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Gaspar Kase, S.H.
Di hotel bintang tiga itu banyak hal yang dipercakapkan termasuk rencana untuk membeli bukit marmer di Takari hingga rencana lobi-lobi ke Jakarta. Paulus juga menyiapkan dana Rp 40 juta bagi jaksa untuk lobi ke Jakarta meski terakhir Kejati NTT, John Purba, S.H, menolaknya dengan bahasa yang sangat santun.
Dalam versi Paulus, ia mengalami kerugian Rp 900 miliar lebih mulai dari pembelian aset perusahaan ini dan seterusnya. Nilai rupiah yang tentu saja tak kecil. Kita yakin Paulus mengerti proses dan mekanisme penjualan aset negara yang harus melalui proses lelang. Tapi, Paulus goyang karena aparat hukum memberinya jaminan penjualan dan pembelian aset tak bermasalah tanpa melalui mekanisme pelelangan.
Apakah memang kasus ini benar bermotif ekonomi atau bermotif lainnya, kita tak tahu dan tak paham. Tapi, dari benang merah yang disampaikan itu rasanya tingkat kesalahan ada pada dua belah pihak ini. Pihak kejaksaaan yang sesungguhnya memberi teladan ternyata melangkahinya. Bukan pula keteledoran atau ketidakpahaman.
Tapi, sekali lagi kita belum bisa melihat sejauhmana kasus ini berjalan. Pasalnya, kedua belah pihak melalui kuasa hukum punya strategi masing-masing ketika sidang ini digelar nanti. Mungkin sangat kebetulan kasus ini terangkat ketika sang jaksa pensiun. Jangan sampai pula kasus ini hanya sebagai tameng dan sesungguhnya ada kasus lain yang lebih serius.
Persidangan akan lebih membuka tabir ini. Tak hanya kasus Sagared Team saja, namun bisa jadi muncul persoalan lain. Kadangkala sebuah persoalan hukum timbul bukan fakta hukum semata, namun dibonceng oleh kepentingan lain. Bukan berarti kita membela mantan jaksa ini. Kita juga tak membela aparat Kejati atau Paulus yang merasa tak bersalah itu. Tinggal hakim dengan jeli melihat seobyektif mungkin dan menempatkannya dalam perspektif keadilan dan kebenaran.*