Lipsus
LBH APIK NTT Ambil Langkah Hukum Kasus Meliyati
LBH APIK NTT, akan mempelajari kasus kliennya Adi Meliyati Tamone dan segera mengambil langkah hukum terhadap Daniel O Sinlae.
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: omdsmy_novemy_leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktris LBH APIK NTT, Ansi D Rihi Dara, SH mengatakan, pihaknya akan mempelajari kasus kliennya Adi Meliyati Tamone dan segera mengambil langkah hukum terhadap Daniel Sinlae.
Didampingi pengacara Ester Day, SH dan Hermin Y Boelan. SH, Ansi menambahkan, kasus Meliyati merupakah salah satu bukti bahwa di NTT nasib tenaga honorer khususnya guru masih saja dipermainkan oleh pihak tertentu.
"Justru sebenarnya ada kasus menarik di luar kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan Daniel kepada Meliyati. Dari kasus itu malah mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran pidana dan mal administrasi di SDN Oefafi sebagaimana diceritakan klien kami. Hal itu juga bisa mengindikasikan ada keterlibatan pihak lain seperti Banwas, dinas PPO dan kepala sekolah sebelumnya. Namun, klien kami yang jadi tumbal," kata Ansi, Senin (7/3/2016).
Ansi menduga laporan Daniel ke polisi sebagai upaya melakukan pembungkaman. Media yang menjadi tempat bagi siapa saja menyampaikan kebenaran, sebagaimana dilakukan Meliyati, malah dianggap mencemarkan nama baik.
"Sebenarnya siapa yang harusnya menjadi tersangka dan siapa yang jadi korban. Klien kami harusnya menjadi korban dari ketidakadilan yang diterima selama ini, bukan malah menjadi tersangka," kata Ansi.
Ansi juga menilai pemerintah tidak peduli terhadap kesejahteraan guru honorer dan sekolah di pinggiran.
"Bukti lagi bahwa semakin jauh akses komunikasi dan informasi di suatu daerah mengindikasikan makin besar terjadinya tindak pidana dan korupsi disana. Disesalkan pemerintah yang memiliki alat kontrol, banwas dan pengawas sekolah, ternyata belum maksimal mengawasi dan menangani masalah yang sudah bertahun-tahun dialami SDN Oefafi," kata Ansi.
Ester Day menambahkan, pergantian kepala sekolah dan masuknya kembali Meliyati, tidak bisa dianggap bahwa persoalan pemecatan itu selesai. Karena ada indikasi masalah lain yang harus diselesaikan oleh dinas PPO dan Banwas Kabupaten Kupang.
"Selama ini SDN Oefafi jauh dari pantauan dan pengawasan dinas PPO dan Banwas. Ke depan harusnya pihak terkait bisa lebih rutin melakukan pengawasan ke sana dan mengambil tindakan tegas jika ada indikasi korupsi," kata Ester. (vel)