Sekda TTU Dicecar 15 Pertanyaan, Jaksa Sebut Nama Bupati dan Mantan Bupati
dua nama petinggi dan mantan petinggi di Bumi Biinmaffo tersebut lantaran ada pertanyaan besar soal pertanggungjawaban anggaran pilkada pada saat itu.

POS KUPANG.COM, KEFAMENANU -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu memeriksa memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Timor Tengah Utara (TTU), Drs. Yakobus Taek, M. Si sebagai saksi dugaan korupsi dana Pilkada di KPUD TTU, Senin (7/3/2016). Dari pemeriksaan tersebut, jaksa mulai menyebut nama bupati dan mantan bupati TTU.
Disebutkannya dua nama petinggi dan mantan petinggi di Bumi Biinmaffo tersebut lantaran ada pertanyaan besar soal pertanggungjawaban anggaran pilkada pada saat itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kefamenanu, Taufik S.H, melalui Kasie Pidsus Frengki M. Radja S.H, usai melakukan pemeriksaan terhadap Sekda TTU, Yakobus Taek sekitar pukul 16.00 Wita mengatakan, pihaknya belum tahu pasti bupati siapa yang menerima pertanggungjawaban terkait proses pilkada pada saat itu. Pasalnya, sesuai aturan seharusnya tiga bulan setelah pelaksanaan pilkada (2010) harus ada pertanggunjawaban kepada bupati.
"Seharusanya pada waktu itu bupati Gabriel Manek. Tetapi, waktu itu kalau saya tidak salah ingat pihak KPU baru mempertanggungjawabakan di tahun 2012 itu berarti era Bupati Raymundus Sau Fernandes. Nanti kita lihat alurnya," ujar Frengki.
Terkait pemeriksaan Sekda TTU, demikian Frengki, merupakan tindaklanjut dari proses pemeriksaan yang dilakukan pada pekan lalu. Sayangnya, ada pertanyaan yang tidak mampu dijawab Sekda TTU terkait realisasi anggaran tahun 2012 sebesar Rp 600 juta untuk pembayaran piutang di tahun 2010.
"Anggaran Rp 600 juta itu apakah masih dianggap sebagai utang pemda karena sudah masuk dalam perjanjian daerah dengan pihak KPUD TTU, atau sudah dianggap tidak lagi karena sudah berakhir perjanjian itu setelah pelantikan," tanya Frengki.
Frengki sempat mempertanyakan proses pelantikan bupati pada tanggal 21 Desember tahun 2010 lalu, dimana setelah itu masih dianggarkan lagi dana Rp 600 juta.
"Kenapa masih dianggarkan lagi di tanggal 21 untuk tahun 2012 untuk pembayaran piutang. Perjanjianya kan sudah berakhir. Pak sekda masih berpikir lagi tentang hal itu. Karena di perjanjian kan berakhir setelah pelantikan," ungkap Frengki.
Saat disinggung soal realisasi keuangan Pilkada TTU 2010, demikian Frengki, hal itu pun tidak dijawab Sekda TTU.
"Sekda bilang yang lebih memahami adalah kepala bagian keuangan. Kemudian masuk ke dalam perjanjian hibah daerah ini yang menyangkut sisa dana yang belum dicairkan dalam perjanjian. Kecuali kalau sudah dicairkan kemudian ada kelebihan yang sisa dana itu dikembalikan ke kas daerah," jelas Frengki.
Tentang apakah sudah ada kejelasan dari Sekda TTU terkait alur pencairan keuangan Pilkada TTU 2010, Frengki menjawab, sudah. Untuk itu, perlu untuk kembali dilakukan konfrontir ke Bappeda dan DPRD TTU terkait penganggaran khususnya soal nilai pengajuan dengan nilai yang ditetapkan dalam nota kesepakatan.
Pertanyaan yang dipersiapkan Kejari Kefamenanu untuk pemeriksaan Sekda TTU, demikian Frengki, sebanyak 15-20 pertanyaan. Khususnya pertanyaan soal alur penggunaam anggaran untuk pembayaran piutang pilkada tahun 2010. "Kita belum tahu pemeriksaan Bappeda dan DPRD kapan. Nanti kita lihat penjadwalannya," ungkap Frengki.
Soal pemeriksaan terhadap Sekda TTU yang baru selesai pukul 16. 00 Wita, Frengki menyebut, pemeriksaan selanjutnya akan didahulukan mantan Kabag Keuangan Setda TTU, Marselinus Snoe. Sementara Sekda TTU akan disesuaikan apabila diperlukan.
"Terkait realisasi kan dia (Marselinus) yang pada saat itu kan pensiunnya sekitar September 2010 lalu digantikan Alfridus Banu terkait penganggaran TAPD 2012," ungkapnya. (abe)