Breaking News

Kasus Narkoba Oknum Anggota DPRD NTT, Antonio Soares Terima Putusan Hakim

Kasus Narkoba Oknum Anggota DPRD NTT, Antonio Soares Terima Putusan Hakim

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Pos Kupang/Oby Lewanmeru
-Antonio Soares , terdakwa narkoba sedang mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Kamsi (3/3/2016) 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM,KUPANG -- Kasus Narkoba Oknum Anggota DPRD NTT, Antonio Soares Terima Putusan Hakim

Paulus Seran Tahu,S.H ,M.Hum menyampaikan hal ini kepada pos kupang.com,Minggu (6/3/2016).

Menurut Paulus, setelah divonis hakim kliennya langsung menyatakan menerima putusan. Ano divonis hakim dengan pidana delapan tahun dan 15 hari.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved