Kasus Narkoba Oknum Anggota DPRD NTT, Antonio Soares Terima Putusan Hakim
Kasus Narkoba Oknum Anggota DPRD NTT, Antonio Soares Terima Putusan Hakim
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Pos Kupang/Oby Lewanmeru
-Antonio Soares , terdakwa narkoba sedang mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Kamsi (3/3/2016)
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM,KUPANG -- Kasus Narkoba Oknum Anggota DPRD NTT, Antonio Soares Terima Putusan Hakim
Paulus Seran Tahu,S.H ,M.Hum menyampaikan hal ini kepada pos kupang.com,Minggu (6/3/2016).
Menurut Paulus, setelah divonis hakim kliennya langsung menyatakan menerima putusan. Ano divonis hakim dengan pidana delapan tahun dan 15 hari.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang
Rekomendasi untuk Anda