Kasus Jual Beli Aset Sagared
Pengadilan Tipikor Jadwal Sidangkan Mantan Jaksa
Pengadilan Tipikor Kupang pada Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang menetapkan jadwal sidang kasus korupsi penjualan aset negara atau barang rampasan
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Pos Kupang/Oby Lewanmeru
Jaksa dari Kejati NTT sedang melimpahkan berkas perkara penjualan aset PT.Sagared ke Pengadilan Tipikor
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pengadilan Tipikor Kupang pada Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang menetapkan jadwal sidang kasus korupsi penjualan aset negara atau barang rampasan PT Sagared.
Kajati NTT. John W Purba, S.H,M.H menyampaikan hal itu melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar,S.H, Jumat (4/362016) malam.
Menurut Ridwan, pengandillan Tipikor Kupang tentu telah menetapkan jadwal persidangan terdakwa Djami Rotu Lede.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang
Berita Terkait