Kasus Jual Beli Aset Sagared

Pengadilan Tipikor Jadwal Sidangkan Mantan Jaksa

Pengadilan Tipikor Kupang pada Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang menetapkan jadwal sidang kasus korupsi penjualan aset negara atau barang rampasan

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Pos Kupang/Oby Lewanmeru
Jaksa dari Kejati NTT sedang melimpahkan berkas perkara penjualan aset PT.Sagared ke Pengadilan Tipikor 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pengadilan Tipikor Kupang pada Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang menetapkan jadwal sidang kasus korupsi penjualan aset negara atau barang rampasan PT Sagared.

Kajati NTT. John W Purba, S.H,M.H menyampaikan hal itu melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar,S.H, Jumat (4/362016) malam.

Menurut Ridwan, pengandillan Tipikor Kupang tentu telah menetapkan jadwal persidangan terdakwa Djami Rotu Lede.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved