Gagahi Anak Di bawah Umur, Kakek Dituntut Belasan Tahun
Menurut Semara Putra, Opa Mahari didakwa melakukan perbuatan cabul terhadap DK (9) atau anak masih di bawah umur
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Lambertus Djami Ga alias Opa alias Mahari yang telah berusia 70 tahun, akhirnya dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Cabang Seba.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Seba I Dewa Gede Semara Putra , S.H mengatakan hal itu kepada Pos Kupang di Kejari Kupang, Rabu (2/3/2016).
Menurut Semara Putra, Opa Mahari didakwa melakukan perbuatan cabul terhadap DK (9) atau anak masih di bawah umur. Dan dalam tuntutan, JPU menuntutnya 13 tahun penjara.
Berita Terkait