Gagahi Anak Di bawah Umur, Kakek Dituntut Belasan Tahun

Menurut Semara Putra, Opa Mahari didakwa melakukan perbuatan cabul terhadap DK (9) atau anak masih di bawah umur

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Lambertus Djami Ga alias Opa alias Mahari yang telah berusia 70 tahun, akhirnya dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Cabang Seba.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Seba I Dewa Gede Semara Putra , S.H mengatakan hal itu kepada Pos Kupang di Kejari Kupang, Rabu (2/3/2016).

Menurut Semara Putra, Opa Mahari didakwa melakukan perbuatan cabul terhadap DK (9) atau anak masih di bawah umur. Dan dalam tuntutan, JPU menuntutnya 13 tahun penjara.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved