Tersangka ADD di Ende Divonis Satu Tahun Penjara

Vonis terhadap tiga terdakwa ini berlangsung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (1/3/2016) sore

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Tiga orang tersangka kasus ADD Desa Tonggopapa, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

Tiga terdakwa itumasing-masing Kepala Desa, Damasus Deo, Sekretaris Desa, Egidius Sundu dan Bendahara Martina Bida.

Vonis terhadap tiga terdakwa ini berlangsung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (1/3/2016) sore.

Sidang ini dipimpin hakim Abdul Siboro, S.H,M.H dengan anggota Ansyori Syaefudin, S.H dan Yelmi, S.H,M.H dibantu panitera pengganti Imanuel Nabuasa, S.H dan John Ambi, S.H . Sementara ketiga terdakwa saat divonis didampingi Luis Balun, S.H selaku Penasehat Hukum.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved