Hari ini, PN Jakpus putuskan praperadilan Jessica Kumala Wongso
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (1/3/2016), akan memutuskan hasil praperadilan
Editor:
Rosalina Woso
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Jessica Kumala Wongso, tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, setelah diperiksa oleh tim Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Sabtu (30/1) malam, akhirnya ditahan di rumah tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Jakarta
POS KUPANG.COM, JAKARTA-- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (1/3/2016), akan memutuskan hasil praperadilan yang diajukan oleh tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (27).
Hakim Tunggal I Wayan Merta yang memimpin sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat telah menerima kesimpulan hasil sidang dari kedua belah pihak antara pemohon dan termohon.
"Kesimpulan sudah diterima, selanjutnya tidak ada kewajiban dari kedua pihak untuk saling menanggapi," katanya.
Karena tidak dibacakan hasil kesimpulannya, maka sidang dilanjutkan dengan hasil putusan pada Selasa, (1/3/ 2016), kata Hakim sembari mengetukkan palu pada sidang sebelumnya.(Antara)
Berita Terkait