Sidang Kasus Restoran Teluk Kupang, Keberatan Tergugat Ditolak
Nota keberatan atau eksepsi dari tergugat (Pemkot Kupang) dalam kasus Restoran Teluk Kupang akhirnya ditolak Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Nota keberatan atau eksepsi dari tergugat (Pemkot Kupang) dalam kasus Restoran Teluk Kupang akhirnya ditolak Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang.
Penolakan ini berlangsung dalam sidang lanjutan di PN Klas 1A Kupang, Senin (29/2/2016).
Pemkot Kupang selaku tergugat saat sidang diwakili kuasa hukum, Marsel W Radja,S.H dan Freedom Radjah,S.H.
Sedangkan pengelolah restoran Teluk Kupang selaku penggugat diwakili Abdul Wahab, S.H dan Yanti Siubelan, S.H.
Sidang putusan sela ini dipimpin Sumantono, S.H,M.H didampingi anggota, Jemmy Tanjung, S.H dan Andi Viyata, S.H.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang