Sidang Kasus Narkoba Anggota DPRD NTT, Antonio Soares Minta Dibebaskan

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Antonio Soares alias Ano meminta majelis h akim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang agar membeb

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
zoom-inlihat foto Sidang Kasus Narkoba Anggota DPRD NTT, Antonio Soares Minta Dibebaskan
Net
Ilustrasi

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Antonio Soares alias Ano meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang agar membebaskannya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Permintaan ini disampaikan Ano melalui Penasehat Hukumnya Paulus Seran Tahu, S.H,M.Hum di PN Klas 1A Kupang, Senin (29/2/2016).

Menurut Paulus, kliennya telah mengakui dan menyesali perbuatan serta berjanji tidak akan mengulangi, sehingga memohon majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tuntutan JPU.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved