Sidang Kasus Narkoba Anggota DPRD NTT, Antonio Soares Minta Dibebaskan
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Antonio Soares alias Ano meminta majelis h akim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang agar membeb
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Antonio Soares alias Ano meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang agar membebaskannya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Permintaan ini disampaikan Ano melalui Penasehat Hukumnya Paulus Seran Tahu, S.H,M.Hum di PN Klas 1A Kupang, Senin (29/2/2016).
Menurut Paulus, kliennya telah mengakui dan menyesali perbuatan serta berjanji tidak akan mengulangi, sehingga memohon majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tuntutan JPU.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang