Kejati NTT Limpahkan Kasus Aset Sagared ke Pengadilan Tipikor

Mereka langsung menyerahkan berkas perkara korupsi aset PT. Sagared dengan tersangka Djami Rotu Lede, S.H

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Oby Lewanmeru
BERKAS - Jaksa dari Kejati NTT sedang melimpahkan berkas perkara penjualan aset PT.Sagared ke Pengadilan Tipikor 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penjualan barang sitaan negara dari PT.Sagared di NTT ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Pantauan Pos Kupang, Senin (29/2/2016) sekitar pukul 16.00 wita, empat orang jaksa dari satuan tugas khusus (satgassus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejati NTT tiba di Pengadilan Tipikor Kupang.

Mereka langsung menyerahkan berkas perkara korupsi aset PT. Sagared dengan tersangka Djami Rotu Lede, S.H.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved