Pentolan Kalijodo Daeng Azis, Dijerat Dua Kasus Pidana
Pentolan Kalijodo, Abdul Azis atau Daeng Azis ditetapkan tersangka di dua kasus pidana
POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Pentolan Kalijodo, Abdul Azis atau Daeng Azis ditetapkan tersangka di dua kasus pidana. Pertama kasus dugaan perdagangan manusia atau prostitusi di Kalijodo.
Kasus yang diusut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini berawal dari Operasi Pekat yang dilakukan polisi pada Sabtu (20/2/2016). Dari operasi tersebut didapati beberapa dugaan tindak pidana, salah satunya prostitusi.
Tak beberapa lama, polisi juga langsung menetapkan Azis sebagai tersangka. Azis dijerat pasal 296 KUHP juncto pasal 506 KUHP.
Pasal 296 KUHP menetapkan ; Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Sementara pasal 506 KUHP disebutkan; Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Azis langsung dikirimi surat panggilan sebagai tersangka. Namun, Azis tak pernah memenuhi panggilan polisi.
Polisi kemudian mencari pidana lain terkait Azis. Hingga akhirnya polisi menetapkan tersangka Azis berkaitan pencurian listrik.
"Azis dijerat Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona kepada harian ini , Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Dalam pasal 51 ayat 3 disebutkan setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.(Kompas.Com)