Pembunuhan di Sarai, Kakek 78 Tahun Dikenakan Pasal Berlapis
Hal ini terungkap dalam sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Melfianus Leo alias Maxi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Wilhelmus Bagi alias Ama Wila terdakwa kasus pembunuhan berencana di Sabu Raijua (Sarai) pada Rabu 13 Mei 2015 dikenakan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini terungkap dalam sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Melfianus Leo alias Maxi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Jumat (26/2/2016).
JPU Kejari Kupang, Lasmaria Siregar, S.H dalam dakwaan itu mengatakan, Ama Wila dalam kasus pembunuhan diancam Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rekomendasi untuk Anda