Kasus Aset Sagared, Jaksa Sudah Tahap Dua Paulus Watang

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah melakukan pelimpahan tahap dua kasus penjualan aset PT.Sagared di NTT.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Kasus Aset Sagared, Jaksa Sudah Tahap Dua Paulus Watang
Pos Kupang/Oby Lewanmeru
ASET - Beberapa unit alat berat yang berada di salah satu gudang milik pengusaha di Kota Kupang. Alat berat ini merupakan aset PT Sagared yang telah dijual. Gambar diambil, Selasa (26/1/2016)

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah melakukan pelimpahan tahap dua kasus penjualan aset PT.Sagared di NTT. Tersangka yang diserahkan tahap dua adalah Paulus Watang.

Informasi yang diperoleh Pos Kupang .Com di Kejati NTT, Jumat (26/2/2016) menyebutkan, penyidik sudah melakukan pelimpahan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved