Kasus Aset Sagared, BAP Mantan Jaksa Telah Dilimpahkan Tahap Dua
Tersangka yang diserahkan tahap dua adalah mantan jaksa di Kejati NTT, Djami Rotu Lede, S.H
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah melakukan pelimpahan tahap dua kasus penjualan aset PT.Sagared di NTT.
Tersangka yang diserahkan tahap dua adalah mantan jaksa di Kejati NTT, Djami Rotu Lede, S.H.
Informasi yang diperoleh Pos Kupang di Kejati NTT, Jumat (26/2/2016) menyebutkan, penyidik sudah melakukan pelimpahan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami sudah limpahkan tahap dua berkas tersangka Djami Rotu ke JPU," ujar Kajati NTT, John W Purba, S.H, M.H melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, S.H.
Berita Terkait