Kasus Aset Sagared, BAP Mantan Jaksa Telah Dilimpahkan Tahap Dua

Tersangka yang diserahkan tahap dua adalah mantan jaksa di Kejati NTT, Djami Rotu Lede, S.H

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah melakukan pelimpahan tahap dua kasus penjualan aset PT.Sagared di NTT.

Tersangka yang diserahkan tahap dua adalah mantan jaksa di Kejati NTT, Djami Rotu Lede, S.H.

Informasi yang diperoleh Pos Kupang di Kejati NTT, Jumat (26/2/2016) menyebutkan, penyidik sudah melakukan pelimpahan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami sudah limpahkan tahap dua berkas tersangka Djami Rotu ke JPU," ujar Kajati NTT, John W Purba, S.H, M.H melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, S.H.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved