Ahli Hukum Pidana: Kalau Tidak Ada yang Lihat Taruh Racun, Tidak Bisa Jessica Jadi Tersangka
Mengenai adanya kekeliruan dari pihak termohon yang menuntut kepada Polsek Tanah Abang bukan kepada Polda Metro Jaya, Ardiyoto mengatakan bahwa polisi
POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Dalam sidang praperadilan dengan pemohon Jessica Kumala Wongso menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Ardiyoto.
Dalam persidangan Ardiyoto mengatakan jika pihak kepolisian seharusnya menetapkan Jessica sebagai tersangka jika tidak ada bukti empirik yang dihadirkan.
"Bukti itu harus bersifat empiris, melalui panca indera, melihat, mendengar atau melakukannya sendiri."
"Kalau tidak ada yang melihat racun, tidak bisa Jessica jadi tersangka," jelas Ardiyoto usai persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2016).
Ardiyoto menjelaskan bahwa alat bukti dan barang bukti harus dimiliki pihak kepolisian.
Jika kepolisian hanya mempunyai satu alat bukti dan tidak punya barang bukti, maka status tersangka Jessica harus dibatalkan.
Namun, dirinya mengatakan bahwa seluruh pihak harus taat dan patuh terhadap pengadilan saat akan memasuki tahapan kesimpulan pada Jumat (26/2/2016) besok.
Mengenai adanya kekeliruan dari pihak termohon yang menuntut kepada Polsek Tanah Abang bukan kepada Polda Metro Jaya, Ardiyoto mengatakan bahwa polisi itu hanya satu, yaitu Kapolri sisanya bawahan.
Dirinya menganalogikan bahwa ketika anak kecil bersalah dan melakukan tindakan melawan hukum, maka yang harus disalahkan adalah orang tuanya.
"Hukum itu otak. Begitu juga Polda melakukan penangkapan dan pemeriksaan, sudah ada kasus terlebih dahulu dari Polsek. Jadi sama saja," kata Ardiyoto. (Tribunnews.com, Amriyono Prakoso)
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang