Oknum Polisi Cabul Anak Kandung, Ibu Korban Tidak Puas Tuntutan JPU
Natalia De Rosa , ibu kandung korban kasus pencabulan tidak puas terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pelaku selama 12 tahun penj
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Natalia De Rosa , ibu kandung korban kasus pencabulan tidak puas terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pelaku selama 12 tahun penjara.
Natalia menyampaikan hal itu kepada wartawan usai mengikuti sidang kasus pencabulan terhadap anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Selasa (23/2/2016).
Dalam kasus ini terdakwa atau pelaku pencabulan adalah Zeth Andreas Blegur yang juga adalah ayah kandung dari korban.
"Kami baca aturan undang-undang, dia (pelaku, Red) harus dituntut 15 tahun penjara, meski tidak puas tapi itu kewenangan jaksa," kata Natalia.
Zeth Blegur adalah anggota Polres Kupang Kota yang didakwa telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang