Oknum Polisi Cabul Anak Kandung, Ibu Korban Tidak Puas Tuntutan JPU

Natalia De Rosa , ibu kandung korban kasus pencabulan tidak puas terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pelaku selama 12 tahun penj

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Kompas
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang,  Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Natalia De Rosa , ibu kandung korban kasus pencabulan tidak puas terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pelaku selama 12 tahun penjara.

Natalia menyampaikan hal itu kepada wartawan usai mengikuti sidang kasus pencabulan terhadap anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Selasa (23/2/2016).

Dalam kasus ini terdakwa atau pelaku pencabulan adalah Zeth Andreas Blegur yang juga adalah ayah kandung dari korban.

"Kami baca aturan undang-undang, dia (pelaku, Red) harus dituntut 15 tahun penjara, meski tidak puas tapi itu kewenangan jaksa," kata Natalia.

Zeth Blegur adalah anggota Polres Kupang Kota yang didakwa telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved