Baleg DPRD Kota Kupang Bertemu Pengusaha Miras

Badan Legislasi DPRD Kota Kupang melakukan dengan tatap muka dengan pengusaha yang menjual minuman beralkohol di Kota Kupang untuk mendapag masukan da

Editor: Alfred Dama
net
Gedung DPRD Kota Kupang 

Laporan wartawan Pos Kupang, Hermina Pello

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Badan Legislasi DPRD Kota Kupang melakukan dengan tatap muka dengan pengusaha yang menjual minuman beralkohol di Kota Kupang untuk mendapag masukan dalam ranga pembahasan ranperda inisiatid DPRD Kota Kupang terkait usaha miras.

Ketua Baleg DPRD Kota Kupang, Djainudin. SH yang ditemui di gedung dprd Kota Kupang. Selasa (23(2(2016) mengatakan hal tersebut.

Menurutunay dari 20 pengusaha miras yang diundang tetapi yang memenuhi undangan hanya empat pengusaha saja yakni toko nam, panca sakti, wijaya, dancing hall "tujuan pertemua ini adalah kita minta informasi dari pelaku usaha berkaitan dengan penjualan miras di Kota Kupang, dan sinkronisasi dengan aturan yang lebih tinggi agar tidak berbenturan" katanya.

Menurutnya. Perda tentang pengendalian miras yang dibuat beberapa tahun lalu sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang ini sampai ada peristiwa dimana polisi mengamankan miras padahal mereka memiliki ojin usaha.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved