Anggota Polisi Zeth Blegur yang Diduga Cabuli Anak Kandung Dituntut 12 Tahun
Terdakwa Zeth Andreas Blegur dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun. Zeth dinyatakan terbukti scara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cab
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Terdakwa Zeth Andreas Blegur dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun. Zeth dinyatakan terbukti scara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri.
Sidang tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Selasa (23/2/2016).
Sidang dilakukan tertutup untuk umum ini dipimpin majelis hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya, S.H, M.H dengan anggota, Andi Eddy Viyata, S.H dan Theodora Usfunan,S.H,M.H dibantu panitera pengganti, Emilya Rohi Kana, S.H.
JPU, Omar Dhani, S.H mengatakan, terdakwa dituntut 12 tahun penjara dan dibebani denda Rp 100 juta.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang