Anggota Polisi Zeth Blegur yang Diduga Cabuli Anak Kandung Dituntut 12 Tahun

Terdakwa Zeth Andreas Blegur dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun. Zeth dinyatakan terbukti scara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cab

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang,  Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Terdakwa Zeth Andreas Blegur dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun. Zeth dinyatakan terbukti scara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri.

Sidang tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Selasa (23/2/2016).

Sidang dilakukan tertutup untuk umum ini dipimpin majelis hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya, S.H, M.H dengan anggota, Andi Eddy Viyata, S.H dan Theodora Usfunan,S.H,M.H dibantu panitera pengganti, Emilya Rohi Kana, S.H.

JPU, Omar Dhani, S.H mengatakan, terdakwa dituntut 12 tahun penjara dan dibebani denda Rp 100 juta.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved