Punya Empat Bukti Kasus Saipul Jamil, Polisi: Mencabut BAP Berarti Mengelak

Polisi memiliki empat alat bukti yang bisa menjerat penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencabul

Editor: Alfred Dama
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Tersangka kasus pencabulan Saipul Jamil tetap tersenyum ketika akan melangsungkan salat Jumat di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/2/2016). Seusai salat Jumat Saipul Jamil akan dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN). 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Polisi memiliki empat alat bukti yang bisa menjerat penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap DS (17).

"Mencabut BAP (berita acara pemeriksaan) artinya tersangka mengelak, sehingga kami kunci pada empat alat bukti," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Daniel Bolly Tifaona, dalam wawancara di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (22/2/2016).

"Dua alat bukti aja udah bisa membuktikan (seseorang itu bersalah), nah yang kami punya ini lebih dari dua alat bukti," ujarnya lagi.

Karena itulah, pihaknya masih menahan Saipul.

Namun, Daniel menolak membeberkan alat-alat bukti apa saja yang sudah dipegang oleh polisi, apakah itu termasuk hasil pembuatan visum et repertum (surat keterangan dokter tentang hasil pemeriksaan medis) atau tidak.

"Hasil visum itu rahasia. Hasil lab itu rahasia. Sampai hari ini (Saipul) ditahan karena alat bukti cukup. Gila aja kami nahan orang tapi alat bukti enggak cukup. Public figure lagi," tuturnya.

Kata Daniel, polisi yakin akan kekuatan alat bukti yang mereka pegang.

"Kalau sampai hari ini kami masih menahan SJ, silakan jabarkan sendiri. Masih lakukan penahanan artinya penyidik yakin dengan alat bukti yang ada, sehingga SJ patut diduga melakukan pencabulan, sampai dengan vonis hakim. Patut diduga ya," katanya lagi. (Tribunnews)

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved