Kasus Aset PT. Sagared, Pelapornya Adalah Pejabat di Kejati NTT
Menurut Ridwan, kasus penjualan aset terkuak setelah salah satu pejabat di Kejati NTT melaporkan kepada penyidik
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Saksi pelapor adanya jual beli atau transaksi aset/barang negara PT. Sagared adalah salah satu pejabat di Kejati NTT. Pejabat itu sudah diperiksa penyidik.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H kepada wartawan di Kejati NTT, Kamis (18/2/2016).
Menurut Ridwan, kasus penjualan aset terkuak setelah salah satu pejabat di Kejati NTT melaporkan kepada penyidik.
"Penyidik telah periksa pejabat itu sebagai saksi pelapor," kata Ridwan.
Rekomendasi untuk Anda