Breaking News

Kasus Aset PT. Sagared, Pelapornya Adalah Pejabat di Kejati NTT

Menurut Ridwan, kasus penjualan aset terkuak setelah salah satu pejabat di Kejati NTT melaporkan kepada penyidik

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Saksi pelapor adanya jual beli atau transaksi aset/barang negara PT. Sagared adalah salah satu pejabat di Kejati NTT. Pejabat itu sudah diperiksa penyidik.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H kepada wartawan di Kejati NTT, Kamis (18/2/2016).

Menurut Ridwan, kasus penjualan aset terkuak setelah salah satu pejabat di Kejati NTT melaporkan kepada penyidik.

"Penyidik telah periksa pejabat itu sebagai saksi pelapor," kata Ridwan.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved