Kasus Jual Beli Aset Sagared
Paulus Watang Beri Kuasa ke Fransisco Bessie Jadi PH
Paulus Watang, salah satu tersangka kasus jual beli aset PT Sagared di NTT memberi kuasa kepada Fransisco Bernando Bessie,S.H,M.H menjadi penasehat hu
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama

Pos Kupang/Oby Lewanmeru
ASET - Beberapa unit alat berat yang berada di salah satu gudang milik pengusaha di Kota Kupang. Alat berat ini merupakan aset PT Sagared yang telah dijual. Gambar diambil, Selasa (26/1/2016)
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Paulus Watang, salah satu tersangka kasus jual beli aset PT Sagared di NTT memberi kuasa kepada Fransisco Bernando Bessie,S.H,M.H menjadi penasehat hukum (PH).
Kuasa ini diberikan dengan surat kuasa bermaterai Rp 6000 dikeluarkan pada Selasa (16/2/2016).
Fransisco Bernando Bessie, S.H,M.H yang ditemui, Rabu (17/2/2016), mengatakan, dirinya diberi kuasa untuk mendampingi Paulus Watang dalam proses hukum selanjutnya.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang
Berita Terkait