Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Motor di Flotim Mulai Disidangkan
Philipus Manek Da Silva, S.T , terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal motor di Kabupaten Flores Timur (Flotim) mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Philipus Manek Da Silva, S.T , terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal motor di Kabupaten Flores Timur (Flotim) mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Philipus dalam proyek pengadaan kapal di Flotim tahun 2011 ini berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Informasi yang diperoleh pos-kupang.com di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (16/2/2016) menyebutkan, pengadaan kapal motor ini menggunakan APBD 2011 pada Dinas Perhubungan Pariwisata dan Informatika Flotim Rp 1.3 Miliar.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang