Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Motor di Flotim Mulai Disidangkan

Philipus Manek Da Silva, S.T , terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal motor di Kabupaten Flores Timur (Flotim) mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
zoom-inlihat foto Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Motor di Flotim Mulai Disidangkan
Net
Ilustrasi

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Philipus Manek Da Silva, S.T , terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal motor di Kabupaten Flores Timur (Flotim) mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Philipus dalam proyek pengadaan kapal di Flotim tahun 2011 ini berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Informasi yang diperoleh pos-kupang.com di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (16/2/2016) menyebutkan, pengadaan kapal motor ini menggunakan APBD 2011 pada Dinas Perhubungan Pariwisata dan Informatika Flotim Rp 1.3 Miliar.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved