Proses Hukum Tersangka Pencurian Kayu di Halisikun Ditngkatkan
Kapolres Belu, AKBP Dewa Putu Gede Artha saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Jeffry Fanggidae, Selasa (9/2/2016)
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Edy Bau
POS KUPANG.COM, ATAMBUA - Pasca diamankan dua buah truck bermuatan kayu jati yang diduga kayu hasil curian dari kawasan hutan Halisikun, Kecamatan Tasifeto Barat (Tasbar) beberapa waktu lalu, penyidik Polres Belu telah menetapkan tersangkanya.
Hanya saja, sang tersangka belum juga disentuh polisi. Hal ini mengingatkan kita akan kasus serupa di wilayah Lelowai yang saat ini para pelaku masih berkeliaran bebas.
Kapolres Belu, AKBP Dewa Putu Gede Artha saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Jeffry Fanggidae, Selasa (9/2/2016).
Menurut dia, proses hukum terhadap kasus itu sudah ditingkatkan ke penyidikan sejak beberapa waktu lalu dan para saksi sudah diperiksa tinggal menunggu giliran tersangkanya.