Proses Hukum Tersangka Pencurian Kayu di Halisikun Ditngkatkan

Kapolres Belu, AKBP Dewa Putu Gede Artha saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Jeffry Fanggidae, Selasa (9/2/2016)

Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Marsel Ali

Laporan wartawan Pos Kupang, Edy Bau

POS KUPANG.COM, ATAMBUA - Pasca diamankan dua buah truck bermuatan kayu jati yang diduga kayu hasil curian dari kawasan hutan Halisikun, Kecamatan Tasifeto Barat (Tasbar) beberapa waktu lalu, penyidik Polres Belu telah menetapkan tersangkanya.

Hanya saja, sang tersangka belum juga disentuh polisi. Hal ini mengingatkan kita akan kasus serupa di wilayah Lelowai yang saat ini para pelaku masih berkeliaran bebas.

Kapolres Belu, AKBP Dewa Putu Gede Artha saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Jeffry Fanggidae, Selasa (9/2/2016).

Menurut dia, proses hukum terhadap kasus itu sudah ditingkatkan ke penyidikan sejak beberapa waktu lalu dan para saksi sudah diperiksa tinggal menunggu giliran tersangkanya.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved