Kasus MBR Belu, Hakim Vonis Andreas Fernandez

Sidang putusan ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (10/2/2016)

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang memvonis terdakwa kasus proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Kabupaten Belu tahun 2012.

Sidang putusan ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (10/2/2016).

Sidang ini dipimpin Sumantono, S.H,M.H dengan anggota Jult M Lumban Gaol, AK dan Yelmi, S.H,M.H dibantu panitera pengganti Dance Sikky, S.H.Pantauan Pos Kupang, Rabu (10/2/2016).

Sementara terdakwa didampingi Dr. Mell Ndaumanu, selaku penasehat hukum.

Usai mendengar pembacaan vonis ini, Andreas Fernandez dan penasehat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan JPU Kejati NTT, Emerensiana Jehamat, S.H.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved