Kasus MBR Belu, Hakim Vonis Andreas Fernandez
Sidang putusan ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (10/2/2016)
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang memvonis terdakwa kasus proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Kabupaten Belu tahun 2012.
Sidang putusan ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (10/2/2016).
Sidang ini dipimpin Sumantono, S.H,M.H dengan anggota Jult M Lumban Gaol, AK dan Yelmi, S.H,M.H dibantu panitera pengganti Dance Sikky, S.H.Pantauan Pos Kupang, Rabu (10/2/2016).
Sementara terdakwa didampingi Dr. Mell Ndaumanu, selaku penasehat hukum.
Usai mendengar pembacaan vonis ini, Andreas Fernandez dan penasehat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan JPU Kejati NTT, Emerensiana Jehamat, S.H.