Kasus Dana Pilkada TTS, Dua Terdakwa Kembali Jalani Sidang

Dua terdakwa kasus dana Pilkada di TTS kembali jalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang,

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Dua terdakwa kasus dana Pilkada di TTS kembali jalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (10/2/2016).

Pantauan Pos Kupang.com, dua terdakwa itu adalah Soleman Kabu dan Adolfina Bana.

Soleman Kabu didampingi Nita Juwita, S.H dan Beny Taopan,S.H, sedangkan Adolfina Bana didampingi, Simon Tunmuni, S.H. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved