Kasus Dana Pilkada TTS, Dua Terdakwa Kembali Jalani Sidang
Dua terdakwa kasus dana Pilkada di TTS kembali jalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang,
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Dua terdakwa kasus dana Pilkada di TTS kembali jalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (10/2/2016).
Pantauan Pos Kupang.com, dua terdakwa itu adalah Soleman Kabu dan Adolfina Bana.
Soleman Kabu didampingi Nita Juwita, S.H dan Beny Taopan,S.H, sedangkan Adolfina Bana didampingi, Simon Tunmuni, S.H. (*)
Berita Terkait