Kasus Pecat Karyawan STIM, Pengadilan Cari Waktu Tepat Untuk Eksekusi

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang masih mencari waktu yang tepat untuk mengeksekusi aset Sekolah Tinggi

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang,  Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang masih mencari waktu yang tepat untuk mengeksekusi aset Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen (STIM) Kupang.

Informasi yang diperoleh, Senin (8/2/2016), pengadilan masih mencari waktu yang tepat guna melakukan eksekusi putusan pengadilan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemecatan 11 karyawan STIM.

Dari jumlah itu, dua karyawan telah menerima hak-hak mereka, tinggal saja sembilan orang.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved