Kasus Pecat Karyawan STIM, Pengadilan Cari Waktu Tepat Untuk Eksekusi
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang masih mencari waktu yang tepat untuk mengeksekusi aset Sekolah Tinggi
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang masih mencari waktu yang tepat untuk mengeksekusi aset Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen (STIM) Kupang.
Informasi yang diperoleh, Senin (8/2/2016), pengadilan masih mencari waktu yang tepat guna melakukan eksekusi putusan pengadilan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemecatan 11 karyawan STIM.
Dari jumlah itu, dua karyawan telah menerima hak-hak mereka, tinggal saja sembilan orang.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang
Berita Terkait